Kejadian Perampokan terhadap Nenek Etty Suhanti di Batam
Pada Rabu (11/2/2026), sebuah kejadian perampokan dengan kekerasan (curas) terjadi di Kampung Dalam, RT 005/RW 004, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri. Korban yang menjadi sasaran aksi tersebut adalah nenek Etty Suhanti (75 tahun). Aksi ini berlangsung begitu cepat hingga tidak menimbulkan kecurigaan dari para tetangga sekitar.
Kejadian ini baru diketahui oleh warga setelah salah satu tetangganya, Yuyun, melihat korban menangis di depan rumahnya. Selain itu, mata sebelah kanan Etty juga tampak lebam. Hal ini membuat Yuyun merasa curiga dan langsung bertanya kepada korban. Setelah ditanyai, Etty menceritakan kejadian yang dialaminya. Ternyata, lebam di matanya disebabkan oleh pukulan pelaku saat dirampok.
Kronologi Perampokan
Peristiwa perampokan bermula saat Etty sedang mencuci pakaian di belakang rumahnya sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku bernama Dedi Effendy tiba-tiba datang dan pura-pura bertamu. Ia duduk di bangku panjang depan rumah korban dan meminta kopi. Namun, korban mengatakan bahwa ia tidak memiliki kopi. Tanpa menyerah, pelaku memberikan uang Rp50 ribu kepada korban dan meminta untuk membelikan kopi serta empat batang rokok.
Tanpa merasa curiga, Etty menuruti permintaan pelaku. Setelah membeli kopi dan rokok, ia mengembalikan kembalian uang sebesar Rp36.500 kepada pelaku. Pelaku lalu menyatakan bahwa uang kembalian itu untuk korban saja. Etty pun kembali ke belakang dan melanjutkan aktivitasnya.
Tidak lama kemudian, saat korban sedang mengiris bawang, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang. Ketika Etty menoleh, pelaku langsung memukulnya hingga korban pingsan. Setelah korban pingsan, pelaku merampas gelang emas seberat 60 gram yang dikenakan korban di tangan kirinya.
Sekitar 10 menit setelah sadar, Etty duduk di depan rumah sambil menangis. Pada saat itulah Yuyun datang dan menanyakan kejadian yang dialaminya. Dari pengakuan Etty, polisi segera melakukan penyelidikan.
Penangkapan Pelaku
Korban langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja dengan nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri. Setelah menerima laporan, polisi segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang lebih 6 jam.
Pelaku Dedi Effendy ditangkap di dekat akses masuk kawasan industri di Jalan Sei Binti, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, pada pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp22.550.000 hasil penjualan emas
- Dua lembar kepemilikan emas milik korban
- Satu helai celana jins biru milik tersangka
- Satu helai baju abu-abu lengan panjang milik tersangka
- Satu pcs kupluk hijau muda milik tersangka
- Satu pcs tas kecil biru milik tersangka
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual gelang emas tersebut kepada seseorang berinisial IB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Tersangka Dedi Effendy terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana. Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia, agar lebih waspada terhadap tamu tak dikenal yang datang dengan berbagai modus.
Dalam video yang diterima, tubuh pria itu tampak dalam posisi telungkup saat polisi meringkusnya. Pelaku pasrah saat polisi memborgol kedua tangannya. Tak jauh dari sana, satu unit motor matik Honda Beat warna putih yang diduga digunakan pelaku tampak tergeletak di tepi jalan.