Laporan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Rismon Sianipar
Pada 13 Februari 2026, kelompok pendukung Presiden Joko Widodo melaporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan ijazah S2 dan S3 yang diduga palsu dari Universitas Yamaguchi, Jepang. Laporan ini bermula dari temuan peneliti Rony Teguh yang mengklaim tidak menemukan tesis atau catatan akademik Rismon di sistem universitas tersebut. Hal ini diperkuat dengan dokumen konfirmasi langsung dari kampus di Jepang.
Awal Mula Tuduhan
Tuduhan awal muncul dari pernyataan Rony Teguh, seorang peneliti Sistem Informasi dari Hokaido, Jepang. Ia menyatakan bahwa ia tidak menemukan tesis Rismon di Yamaguchi University. “Saya juga melihat ini ada kecurigaan, bukan hanya curiga tapi sudah dipastikan 100 persen. Saya cek ke Yamadai, Yamaguchi Daigaku universitas di Yamaguchi,” ujarnya. Ia juga menulis dalam bahasa Jepang bahwa yang bersangkutan tesis dengan master yang tertulis di CV itu tidak ada.
Menurut Rony, sistem di Jepang akan memeriksa ke semua jaringan. “Di Jepang itu sewaktu dia menerima informasi dia mengevaluasinya bertingkat. Dia cek ke fakultas bahkan departemen jurusannya, dan itu tidak ditemukan sama sekali,” tambahnya.
Proses Pelaporan
Andi Azwan, Ketua Jokowi Mania, menjelaskan bahwa mereka telah berkali-kali melaporkan hal ini, tetapi selalu berakhir menjadi konsultasi. Mereka bersyukur pelaporan yang dilengkapi dengan dokumen konfirmasi langsung ke Universitas Yamaguchi akhirnya diterima. Laporan kali ini teregistrasi dalam nomor LP/B/1210//2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Februari 2026.
Bilhaki, pihak yang terkait, menyampaikan bahwa mereka mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang, bahwa identitas ijazah Rismon tidak pernah diterbitkan oleh kampus tersebut. Sementara kuasa hukum Bilhaki, Lechumanan, menyebut saat ini sudah terdapat tiga laporan terhadap Rismon. Dua laporan sebelumnya telah didaftarkan di Polres Jakarta Selatan oleh Andi Azwan dan dirinya. Ia juga mendesak pihak Polres Jakarta Selatan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut.
Pasal yang Digunakan
Dalam laporan terbaru, Rismon dilaporkan dengan Pasal 391, 392 juncto 272 KUHP Baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tanggapan Rismon
Menanggapi laporan tersebut, Rismon justru terlihat santai. Ia mempersilakan para pendukung Jokowi melaporkannya dan berjanji akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. “Saya menghargai hak hukum mereka. Saya akan ladeni. Tapi ada konsekuensi, akan saya laporkan balik kalau tidak terbukti,” kata Rismon ditemui terpisah.
Profil Rony Teguh
Rony Teguh, peneliti yang menjadi sumber utama tuduhan, memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia menyebut dirinya sebagai peneliti dan dosen IoT dan AI. Dengan pengalaman lebih dari 16 tahun dalam komputer jaringan, Rony mengklaim mahir dalam Python, C++, MATLAB, dan Sistem Informasi Geografis (GIS). Keahlian teknis ini mendukung berbagai proyek inovatif.
Pekerjaan terbarunya berfokus pada pemanfaatan teknologi pembelajaran mendalam untuk pemantauan ekologi, menjembatani kecerdasan buatan dengan upaya konservasi lingkungan. Rony menyebut sudah menghasilkan enam hak cipta dalam inovasi Internet of Things (IoT) dan aplikasi pajak (Aplikasi I-Tax).
Dalam pendidikannya, Rony mendapat gelar Master of Engineering dari UGM pada Februari 2002. Gelar Ph.D diraihnya dari Hokkaido University, Jepang pada September 2014. Sejak November 2024, Rony menjadi peneliti WWF Indonesia di Kalimantan Tengah. Dalam penelitiannya, ia menggunakan Artificial Intelligent dan UAV untuk mendeteksi objek kecil di sarang orangutan.
Selain itu, Rony juga masih tercatat sebagai dosen di Universitas Palangka Raya, sejak Januari 2005 hingga saat ini. Ia juga pernah menjadi konsultan di WWF Indonesia dari Januari 2000 hingga Desember 2003. Di LinkedIn, Rony menyantumkan 11 keahlian dan berbagai macam publikasi ilmiah.