Mahasiswa FISIP yang Cuti, Kampus Siapkan Sanksi Tegas

Muhammad Muhlis
4 Min Read

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Tanggapi Kasus Rasis yang Melibatkan Mahasiswa

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengungkapkan kejutan setelah mengetahui bahwa Adimas Firdaus, atau dikenal dengan nama Resbob, yang viral karena ujaran rasis, merupakan seorang mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Semester III. Pihak kampus menyatakan bahwa mereka sedang memproses sanksi terhadap tindakan mahasiswanya tersebut.

Keterangan ini pertama kali muncul melalui komunikasi langsung antara aktor Preman Pensiun, Abeng Marco (@abenk_marco), dengan akun UWKS Media Center. Dalam percakapan tersebut, pihak kampus membenarkan status Resbob sebagai mahasiswa.

“Secara data benar kak (Adimas Firdaus adalah mahasiswa di UWKS), mahasiswa tersebut di sistem kemahasiswaan terdata cuti kuliah,” tulis akun Instagram @uwksmediacenter.

Menolak Rasisme, UWKS Bakal Sanksi Resbob

Pihak UWKS dalam pernyataannya menyampaikan permintaan maaf atas ucapan rasis yang dilakukan oleh Resbob. Kampus menegaskan bahwa tindakan itu tidak mencerminkan nilai-nilai akademik maupun pembelajaran di UWKS.

“Kami secara universitas menolak tegas tindakan rasis. Pimpinan UWKS pun sedang melakukan langkah-langkah untuk memberikan sanksi,” tulis UWKS.

UWKS juga menegaskan bahwa tindakan Resbob sepenuhnya merupakan aksi pribadi, tanpa kaitan dengan kampus. “Murni tindakan pribadi karena di kami tidak ada seperti itu. Kampus kami menjunjung tinggi nilai-nilai kewijayakusumaan Raden Wijaya,” tambahnya.

Sanksi Menunggu Rapat Dekanat dan Rektorat

Humas UWKS menyebutkan bahwa sanksi untuk Adimas Firdaus masih menunggu keputusan resmi dari Dekanat FISIP dan pimpinan rektorat. Mereka mengaku terkejut dengan ucapan mahasiswanya itu.

“Kami dari humas sedang menunggu rapat dekanat FISIP dan Rektorat. Kami juga terkejut dengan sikap dan ucapan dia.. Sekali lagi, kami atas nama UWKS tidak mendukung segala bentuk rasis, dan kekerasan dalam hal apa pun,” tulis UWKS.

Abeng kemudian meminta izin untuk mengunggah percakapan tersebut dan diizinkan. “Boleh kak silahkan agar memberikan informasi yang jernih,” balas UWKS.

Resbob Resmi Dilaporkan ke Kepolisian

Dalam unggahan Instagram Story, Abeng mengapresiasi respons cepat UWKS terkait klarifikasi dan sikap kampus. “Semoga hal ini menjadi pembelajaran buat saya pribadi dan untuk kita semua khususnya terkait bijak dalam bermedia sosial,” tulisnya.

Ia juga berharap proses hukum terhadap Resbob segera berjalan. “Semoga oknum mahasiswa tersebut dapat tertangkap oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 3×24 jam agar proses hukum bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.

Resbob Hina Suku Sunda dan Suporter Persib

Kasus ini mencuat setelah video Resbob beredar luas. Dalam tayangan live streaming, ia mengeluarkan ujaran rasis terhadap masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking. Konten tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik, terutama warga Jawa Barat, komunitas Sunda, dan kelompok suporter.

Selain menuai kecaman, konten Resbob juga mendapat perhatian dari creator dan figur publik lainnya.

Viking Persib Club Resmi Melapor ke Polisi

Viking Persib Club (VPC) juga melaporkan MAF, pemilik kanal Resbob, ke Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda. “Tadi malam alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya mendapat penugasan dari Ketua Viking untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar kuasa hukum VPC, Ferdy Rizki, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Polda Jawa Barat Mulai Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Polda Jawa Barat menegaskan telah mengambil langkah awal penyelidikan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebutkan bahwa pihaknya telah memetakan akun yang digunakan pelaku.

“Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan,” tutur Hendra.

Ia menambahkan bahwa laporan resmi dari pihak yang dirugikan akan memperkuat proses hukum terhadap konten yang dianggap menghina warga Sunda dan komunitas pendukung Persib. “Penerimaan laporan polisi diperlukan untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan keterangan saksi korban,” tambah Hendra.


Share This Article
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *