JAKARTA – Pencapaian target peningkatan produksi migas yang telah ditetapkan pemerintah terbukti tidak mudah untuk diwujudkan. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan produksi migas nasional terhadap lapangan-lapangan yang sudah berada pada kondisi mature. Sebagian besar dari lapangan tersebut telah mengalami penurunan produktivitas, sehingga menyulitkan upaya peningkatan produksi secara signifikan.
Selama periode 2014–2024, produksi minyak nasional mengalami penurunan rata-rata sebesar 3,42% per tahun, sedangkan produksi gas turun sekitar 1,72% per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan dalam menjaga stabilitas produksi migas sangat besar, terutama karena ketergantungan pada lapangan yang sudah matang.
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, menilai bahwa penyempurnaan kebijakan fiskal hulu migas menjadi kunci utama untuk mencapai target produksi yang telah ditetapkan. Perbaikan kebijakan fiskal akan memengaruhi tingkat investasi di sektor hulu migas, yang merupakan faktor penentu utama dalam meningkatkan produksi.
Laporan IHS Markit (S&P Global) pada Juni 2025 menunjukkan bahwa iklim investasi hulu migas Indonesia menempati peringkat ke-9 dari 14 negara di Asia Pasifik. Dalam empat indikator penilaian, yaitu legal & contractual, fiscal systems, oil and gas risk, serta activity & success, Indonesia mendapatkan rating rendah pada aspek fiscal systems (5,11) dan legal & contractual (5,34). Sementara itu, dua indikator lainnya, yaitu oil and gas risk dan activity & success, mendapat rating masing-masing sebesar 5,53 dan 6,03.
Menurut Komaidi, masalah pada aspek fiskal di sektor hulu migas berasal dari hilangnya elemen fundamental dalam kerangka regulasi, yaitu penerapan prinsip assume and discharge. Undang-Undang Migas No.22/2001 yang menjadi landasan hukum utama dalam kegiatan hulu migas tidak lagi menerapkan asas lex specialis (assume and discharge).
“Melalui Pasal 31, UU Migas No.22/2001 menyebutkan bahwa perlakuan perpajakan di sektor hulu migas disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (4/12).
ReforMiner menilai perlu dilakukan penyempurnaan regulasi, khususnya pada aspek fiskal, agar kembali selaras dengan konsep Production Sharing Contract (PSC) dan dilakukan secara menyeluruh, baik pada level praktis maupun pada aspek-aspek fundamental.
Pada tataran praktikal, perbaikan dapat dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan fiskal pada skema PSC Cost Recovery, yang mencakup pengembalian prinsip assume & discharge untuk menjamin kepastian atas pajak tidak langsung; revisi PP 79/2010 jo. PP 27/2017 dengan menyederhanakan proses pengajuan insentif perpajakan tanpa persyaratan keekonomian yang berlapis; serta penegasan ketentuan fiskal terkait PBB, PPN, dan PPNBM melalui regulasi yang lebih konsisten dan otomatis. Penyusunan pedoman insentif berbasis parameter objektif (marginal field, frontier, mature field) juga diperlukan.
Penyempurnaan kebijakan fiskal pada skema PSC Gross Split juga diperlukan, antara lain melalui revisi PP 53/2017 dengan memperluas pembebasan pajak tidak langsung hingga tahap eksploitasi; pemberlakuan mekanisme pembebasan otomatis, khususnya untuk PPN/PPNBM; penyediaan fasilitas perpajakan tanpa persyaratan surat keterangan fasilitas perpajakan (SKFP); serta pengurangan PBB 100% untuk seluruh tahapan operasi secara otomatis.
Menurutnya, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme transisi fiskal terkait perubahan skema kontrak dan pengelolaan Tax Loss Carry Forward (TLCF), dengan memastikan kompensasi kerugian tetap berlaku dalam skema baru; pemberlakuan surut; penyediaan formula transisi untuk mencegah lonjakan beban pajak dan menghindari peningkatan Direct Tax Loss (DTL); serta penegasan bahwa biaya komitmen pasti (K3P) dapat diakui kembali sebagai biaya operasi dalam skema Cost Recovery.
Dalam tataran fundamental, penyelesaian segera atas proses revisi Undang-Undang Migas yang ada menjadi kebutuhan mendesak. Dua prinsip utama yaitu assume and discharge dan lex specialis, perlu ditegaskan kembali sebagai landasan fiskal dalam pengusahaan PSC.
Brasil dan Malaysia merupakan negara yang berhasil melakukan reformasi fiskal untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan produksi migas, khususnya pada lapangan-lapangan yang telah memasuki fase mature. Brasil, misalnya, menerapkan sejumlah insentif seperti penurunan royalti hingga 5% untuk lapangan mature, percepatan depresiasi, tax deductibility untuk proyek EOR, serta mekanisme rebid untuk lapangan mature. Kebijakan tersebut mendorong Brasil menjadi salah satu dari lima produsen migas terbesar dunia pada 2023, dengan pertumbuhan produksi minyak rata-rata 3,8% per tahun selama 2013–2023.
Malaysia juga termasuk negara yang berhasil menjaga tingkat produksi minyaknya di atas 500 ribu barel per hari sejak tahun 2000 lalu. Selama dua dekade terakhir, Kementerian Energi Malaysia terus melakukan inovasi melalui reformasi kebijakan untuk meningkatkan investasi dan produksi migasnya. Sejak 2008, Malaysia menerapkan sistem PSC yang lebih beragam dan disesuaikan dengan karakteristik setiap lapangan.
Untuk lapangan mature, Pemerintah Malaysia menyediakan beberapa jenis kontrak khusus seperti skema Risk Service Contracts (RSC) yang menawarkan insentif berupa pembebasan dan pengurangan tarif pajak. Untuk lapangan mature dengan sumber daya kurang dari 30 juta barel, Malaysia menerapkan PSC Late Life Assets (LLA), yang memungkinkan biddable item untuk porsi kontraktor serta memberikan kepastian pengembalian investasi melalui persentase hasil produksi yang tetap. Pada lapangan berukuran kecil—kurang dari 15 juta barel minyak atau 200 BSCF gas—diterapkan PSC Small Field Assets (SFA), yang juga menggunakan mekanisme bidding untuk menentukan bagian negara dan kontraktor.
Belajar dari sejumlah negara, termasuk Brasil dan Malaysia, Komaidi menyatakan, penyempurnaan kebijakan fiskal terutama melalui pemberian insentif fiskal menjadi kunci dalam meningkatkan atau bahkan sekadar untuk dapat mempertahankan tingkat produksi migas pada lapangan migas mature field. Untuk dapat mempertahankan produksi migas pada mature field yang telah mengalami penurunan keekonomian seringkali pilihannya hanya dengan memberikan insentif fiskal agar keekonomian lapangan migas yang diusahakan dapat memenuhi batas minimal toleransi bisnis terpenuhi atau tidak ada produksi lagi.