Penonaktifan 119.621 Warga Miskin dari BPJS Kesehatan di Kabupaten Kendal
Kendal, sebanyak 119.621 warga miskin di Kabupaten Kendal yang selama ini menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah akan dinonaktifkan mulai Januari 2026.
Mereka kini harus mendaftar sebagai peserta mandiri dan membayar iuran setiap bulannya jika ingin tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
Penonaktifan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kendal Agus Dwi Lestari pada tanggal 29 Desember 2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil akibat penurunan Dana Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 189.883.596.930 dari proyeksi Rancangan APBD Kabupaten Kendal 2026.
Penurunan TKD tersebut menyebabkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja, termasuk pada penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, baik bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) maupun BP (Bukan Pekerja).
Anggaran Berkurang, Peserta Menyusut
Pada 2026, Pemkab Kendal menganggarkan Rp 2.275.963.200 untuk bantuan iuran kelas 3 mandiri serta Rp 35.362.656.000 untuk iuran dan bantuan iuran peserta PBPU dan BP Pemda.
Dengan alokasi tersebut, jumlah peserta PBPU dan BP Pemda yang ditanggung Pemkab Kendal ditetapkan sebanyak 73.000 orang pada awal Januari 2026.
Jumlah itu berkurang 119.621 orang dibandingkan data peserta pada Desember 2025.
Adapun kriteria peserta yang dinonaktifkan per 1 Januari 2026, yakni warga yang tidak menggunakan layanan BPJS Kesehatan selama 1–2 tahun terakhir serta tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial pada desil 6–10.
Bagi masyarakat yang tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemkab Kendal mengarahkan untuk mendaftar sebagai peserta JKN segmen mandiri melalui kantor BPJS Kesehatan Kendal, layanan BPJS Keliling, maupun kanal non-tatap muka seperti WhatsApp Pandawa (0811-8165-165), Mobile JKN, dan Care Center 165.
Kebijakan yang Dianggap Tidak Tepat
Penjabat Ketua Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kabupaten Kendal, Fais, menilai kebijakan tersebut kurang tepat karena menyangkut hak dasar masyarakat.
“Kebijakan yang tidak bijaksana dari pemerintah daerah. Ini menyangkut nyawa orang sebanyak lebih dari 119 ribu jiwa,” kata Fais, Jumat (2/1/2026).
Fais menegaskan, kesehatan dan pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang seharusnya tidak dijadikan objek penghematan anggaran.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak mendorong masyarakat miskin beralih ke BPJS mandiri karena belum tentu mampu membayar iuran.
“Mereka itu rakyat miskin. Harusnya dipermudah aksesnya. Kalau perlu, cukup bawa KTP untuk berobat di semua rumah sakit dan gratis,” ujarnya.
Dinkes Sebut Kemampuan Daerah Terbatas
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Ferinando Rad Boney menjelaskan, penonaktifan 119.621 peserta BPJS Kesehatan tersebut dilakukan karena kemampuan keuangan daerah yang berkurang.
Ia mengungkapkan, pihaknya sempat mengajukan anggaran kesehatan sebesar Rp 66 miliar, namun yang disetujui hanya Rp 37 miliar.
“Tapi karena memang kemampuan keuangan berkurang, kemudian dialokasikan Rp 37 miliar,” terangnya.
Meski demikian, Ferinando menyebut pihaknya akan tetap mengalokasikan anggaran kesehatan untuk sekitar 5.000 anak.
“Masak orang tuanya dapat, anaknya tidak dapat,” ujarnya.
DPRD Dorong Skema CSR Rumah Sakit
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal Sulistiyo Ari Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mencari solusi atas penonaktifan tersebut.
Salah satu opsi yang dibahas adalah pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari rumah sakit yang ada di Kabupaten Kendal.
“Jumlah rumah sakit di sini ada enam, di antaranya RSUD Soewondo, RS Islam Weleri, RS Charlie, dan lainnya. Mereka sudah dikumpulkan oleh Dinas Kesehatan,” kata Sulistiyo.