Merawat Warisan Budaya, IKAMI Sulsel Cabang Kupang Gelar Pertunjukan

Eka Syaputra
8 Min Read

Kegiatan Budaya IKAMI SulSel Cabang Kupang untuk Melestarikan Warisan Leluhur

IKAMI Sulawesi Selatan (SulSel) Cabang Kupang menggelar kegiatan budaya yang bertujuan untuk menjaga warisan leluhur dan memperkenalkan keragaman budaya dari Sulawesi kepada generasi muda. Acara ini diselenggarakan di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT pada Sabtu, 7 Februari 2026. Dalam kegiatan tersebut, IKAMI SulSel tidak hanya menampilkan pentas budaya tetapi juga membahas pentingnya budaya, ritual, dan tradisi dalam konteks modern.

Pada acara tersebut, IKAMI SulSel menghadirkan seorang narasumber dari akademisi Hukum Universitas Muhamadiyah Kupang, Andi Irfan. Dialog yang dipandu oleh Naila Fazila Aswa, salah satu pengurus IKAMI SulSel Cabang Kupang, mengangkat tema “Dinamika Budaya Tradisional dalam Lingkungan Masyarakat Digital: Pengaruhnya Terhadap Generasi Masa Kini”.

Andi Irfan menjelaskan bahwa pengaruh budaya di tengah derasnya digitalisasi sangat signifikan. Konten yang diproduksi dengan tema kebudayaan dapat membawa seseorang secara emosional meskipun mereka tidak hadir secara langsung. Namun, ia menyoroti bahwa banyak ritual yang kini tidak lagi memiliki makna mendalam karena pengajaran digantikan lewat digital.

Ia menyampaikan bahwa konten digital akan bermakna positif jika digunakan sebagai sarana edukasi dan pengetahuan. Namun, pelaksanaan ritual itu sendiri mestinya tidak sekadar visual digital. Alasan ini membuat orang harus sering bertemu secara fisik agar ritual itu bisa dirasakan dengan penuh pemaknaan.

Dijelaskan lebih lanjut, dahulu dalam budaya di Sulawesi dikenal istilah Siri’ atau sebuah tanggung jawab moral untuk hadir dalam sebuah komunitas. Pada era sekarang, Siri’ diartikan sebagai kehadiran tidak langsung atau cukup melalui kanal digital. Sikap ini sebetulnya tengah meninggalkan esensi Siri’ itu sendiri.

“Karena ritual itu sarat makna, filosofis, setiap prosesnya. Dia menuntut kehadiran secara fisik,” kata Andi. Ia menekankan bahwa ritual adalah proses transmisi nilai melalui pengalaman tubuh, keringat, air mata, dan penghayatan batin. Digital sebagai sarana tidak bisa mengawinkan batin dengan ritual itu sendiri. Pada saat yang sama, nilai spiritualitas pun hilang.

Pengaruh ketidakhadiran secara fisik pada sebuah ritual atau adat, kata Andi, bisa memicu orang itu tidak lagi menyaksikan tradisi Ma’nene di Toraja. Sebuah tradisi untuk membersihkan jasad leluhur yang telah meninggal dunia. Orang yang hanya melihat lewat virtual akan kehilangan nilai filosofis tradisi itu.

Lanjutnya berbeda dengan orang yang datang secara langsung, mengikuti semua rangkaian Ma’nene sejak awal hingga akhir. Pada bagian ini, generasi muda perlu integratif. Artinya, generasi muda harus hadir, merasakan, dan mendokumentasikan tradisi itu.

“Generasi muda yang tanpa pengetahuan masa lalunya, tentang asal usulnya, dan budayanya maka mereka itu ibarat pohon yang tercerabut dari akarnya,” kata Andi mengutip sebuah pesan dari seorang tokoh. Ia mengatakan seseorang yang tidak memahami latar belakangnya secara baik, justru akan kehilangan pijakan identitas.

Yang paling sederhana adalah penggunaan kata Iye, Mi, Pi, dari Sulawesi Selatan, yang nyaris tidak lagi terdengar, terkhusus bagi orang muda Sulawesi Selatan yang merantau di Kupang. Pada titik itu, lanjutnya, generasi muda Sulawesi Selatan sedang mengalami krisis identitas. Kehilangan jati diri dari daerah asal mulai terlihat.

Andi kemudian menjelaskan tentang tradisi Manca atau Gellu dari Sulawesi merupakan sebuah tradisi yang memiliki pijakan kearifan. Tradisi itu sering diperagakan ketika prosesi pengantin maupun sunatan. Tradisi silat dan tarian yang khas itu belakangan ini jarang ditampilkan. Nyatanya, pada pernikahan orang Bugis, ritual Manca jarang terlihat.

Padahal, setiap gerakan Manca atau Gellu memiliki simbolisasi makna. Misalnya gerakan tangan yang merupakan bentuk persembahan. Sedangkan langkah kaki adalah penyatuan dengan bumi. Generasi muda Sulawesi Selatan, dikatakan Andi, boleh saja mengaktualisasikan tradisi itu dengan era sekarang atau melakukan modifikasi. Asal, mendapat izin dan petunjuk dari para tetua adat.

Akan menjadi masalah ketika Manca atau Gellu itu dikontekan dalam hal tidak bijak. Modifikasi sebuah tradisi bisa dilakukan tapi harus tetap menekankan esensi, dan melibatkan partisipasi dari pemimpin tertinggi atau Amma Toa dalam bahasa Sulawesi Selatan. Jika mereka dilibatkan, paling tidak esensi tradisi yang diproduksi lewat visual digital tetap ada.

Andi berpandangan, Generasi Milenial dan Z Sulawesi Selatan yang bermukim di Kupang dan NTT umumnya sedang terpisah secara berlapis dengan akar biologis. Alhasil banyak yang tidak tahu lagi berbahasa daerah Sulawesi Selatan. “Yang kemudian orang tua tidak mewariskan bahasa Ibu. Dalam percakapan sehari-hari adalah bahasa Indonesia. Itu keterpisahan lapisan paling awal,” katanya.

Generasi milenial dan Z Sulawesi Selatan, lanjutnya, juga disuguhi berbagai teknologi digital. Kelompok ini lahir pada perkembangan revolusi industri 4.0, yang tidak saja diperhadapkan pada konten budaya-adat Sulawesi Selatan. Akibatnya jurang ketidaktahuan identitas sebagai orang Sulawesi Selatan semakin lebar.

Untuk itu, kata Andi, generasi milenial dan Z perlu melakukan pembelajaran berbasis pengalaman. Tidak saja sebagai penikmat tradisi dalam konten digital. Tradisi hanya bisa dimaknai melalui gerakan, penghayatan, dan lainnya, ketika hadir secara langsung.

Dari situ, tradisi itu bisa diceritakan secara digital dengan mengikuti kaidah berbudaya. Keberadaan seperti IKAMI SulSel Cabang Kupang memiliki peran penting dalam hal melanjutkan beragam tradisi. Namun, perlu didukung dengan aturan yang melibatkan semua pihak untuk memandu. Dalam era digital maka setidaknya ada sebuah platform khusus yang bertanggung jawab dan bisa digunakan sebagai sarana edukasi maupun pembelajaran.

Dari sisi regulasi, lanjutnya, Negara telah mengatur pemajuan budaya atau tradisi. Demikian juga dalam undang-undang 1945 yang mengakui masyarakat adat. Hanya saja, peraturan di bawah seperti Perda untuk mengatur konten digital tentang kebudayaan sejauh ini belum ada. Begitu juga kekosongan sanksi bagi konten digital yang melanggar norma kebudayaan dari suatu kelompok atau masyarakat. Kanal pengaduan jika ada persoalan semacam ini belum tersedia.

Langkah lainnya adalah melakukan kerja sama dengan platform resmi seperti YouTube dan kanal lain. Begitu juga dengan sebuah pedoman yang cocok dan bisa mengakomodasi perbedaan, sehingga tidak menjadi keretakan. IKAMI SulSel Cabang Kupang perlu membuat aturan internal tentang etika konten digital. Dengan begitu ada kompas yang bisa memandu IKAMI SulSel Cabang Kupang dalam memproduksi konten digital, terlebih berkaitan dengan ritual dan budaya Sulawesi Selatan.

Para tetua adat, katanya, perlu dilibatkan sebagai validator dalam karya digital yang dihasilkan. Sebab, mereka memiliki pemahaman dan penghayatan tradisi yang jauh lebih kaya. Digital sebagai sarana, akan bermanfaat dan sebaliknya, tergantung pengguna itu sendiri.

“Digitalisasi bisa kita jadi sebagai mitra kolaboratif dalam rangka kemajuan kebudayaan dengan mengacu pada filosofi kita orang Sulawesi, punya rasa malu, empati sosial, saling memanusiakan, saling memuliakan, dan saling mengingatkan,” ujarnya.

Lihatlah anak-anak muda Sulawesi Selatan di Kupang. Meski berada jauh dari tanah asal, namun usaha untuk merawat warisan leluhur terus dilakukan. Dialog budaya itu tidak saja agenda organisasi, melainkan upaya menenun ingatan generasi muda agar tak lupa asal usul.

Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *