Mengungkap pentingnya badan usaha khusus dan dana minyak dalam RUU migas

Rizal Hartanto
5 Min Read

Revisi UU Migas: Tantangan dan Peluang di Tengah Perubahan

Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali menjadi perhatian utama. Dua isu utama yang muncul dalam pembahasan ini adalah skema pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) pengelola hulu migas serta wacana pembentukan petroleum fund. Isu-isu ini menimbulkan berbagai pro dan kontra, baik dari kalangan pemerintah, akademisi, maupun praktisi industri.

Skema Pembentukan BUK: Pilihan yang Masih Dipertimbangkan

Salah satu isu utama dalam revisi UU Migas adalah skema pembentukan BUK sebagai pengganti BP Migas. Dalam diskusi yang terjadi di DPR, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah menunjuk PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai BUK. Hal ini memicu pertanyaan mengenai peran ganda Pertamina sebagai regulator sekaligus operator.

Menurut Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, desain BUK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. DPR hanya menjalankan mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan adanya BUK dalam RUU Migas. Ia menegaskan bahwa semua skenario yang beredar saat ini masih spekulasi dan pemerintah memiliki kebebasan untuk mengeksplorasi semua opsi.

Dari draft naskah akademik RUU Migas, terdapat tiga skenario pembentukan BUK, yaitu menunjuk Pertamina sebagai BUK, membentuk badan baru, atau menetapkan SKK Migas sebagai BUK. Namun, kecenderungan parlemen dan pemerintah saat ini cenderung mengarah pada opsi pertama, yaitu menunjuk Pertamina sebagai BUK.

Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Hermansyah Y Nasroen menegaskan bahwa PHE tetap fokus pada mandat peningkatan produksi dan lifting migas. Menurutnya, sebagai SubHolding Upstream Pertamina, PHE berkomitmen untuk meningkatkan produksi dan lifting migas sebagai bagian dari pemenuhan ketahanan energi nasional.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai bahwa penunjukan Pertamina sebagai BUK sejalan dengan putusan MK. Menurutnya, MK menegaskan bahwa pengelolaan migas harus dilakukan oleh BUMN, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. Desain BUK ke Pertamina dinilai sudah tepat dan sesuai praktik global.

Namun, Bisman juga mengingatkan potensi risiko tata kelola, termasuk penyimpangan dan fraud, jika fungsi regulator dan operator tidak diawasi ketat. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan independen menjadi prasyarat mutlak.

Pandangan Senada dari Praktisi dan Akademisi

Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai model pengelolaan hulu migas oleh BUMN lazim diterapkan di kawasan ASEAN hingga Timur Tengah. Ia mencontohkan Malaysia dan Vietnam yang menjalankan model serupa. Dari sisi investasi jangka panjang, skema ini dinilai lebih efisien karena menyederhanakan proses, menghapus dikotomi asing versus nasional, dan memungkinkan fleksibilitas insentif fiskal serta perizinan.

Namun, skema peran ganda Pertamina juga menuai kritik. Praktisi Migas sekaligus Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana Hadi Ismoyo menilai pemisahan fungsi regulator, koordinator, dan operator tetap krusial. Menurutnya, jika PHE menjadi BUK sekaligus operator, ada risiko kompetisi tidak sehat. Pemisahan fungsi adalah kunci terciptanya iklim investasi yang fair.

Menurut Hadi, yang terpenting bukan hanya siapa BUK-nya, tetapi bagaimana desain organisasinya. BUK harus efisien, ramping, lincah, dengan proses pengambilan keputusan sederhana dan diisi profesional migas berpengalaman. Ia menyarankan agar BUK berada di bawah Kementerian ESDM atau langsung di bawah Presiden agar agenda strategis hulu migas lebih terjaga.

Petroleum Fund: Tabungan Migas Masa Depan

Selain BUK, revisi UU Migas juga membuka peluang pembentukan petroleum fund. Dari sisi konsep, kebijakan ini mendapat respons positif lintas pemangku kepentingan.

Bisman menilai petroleum fund ideal untuk membiayai eksplorasi, stabilisasi harga BBM, hingga pembentukan dana abadi bagi generasi mendatang. Namun, hingga kini mekanisme pengaturannya belum jelas. Ia menyoroti bahwa RUU Migas belum memberikan pengaturan yang jelas mengenai status keuangan, tata kelola, dan pengawasannya.

Hadi mengusulkan petroleum fund bersumber dari 1%–2% pendapatan hulu migas per tahun. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk pemutakhiran data migas dan survei geologi, pengeboran eksplorasi wildcat di wilayah frontier yang minim minat swasta, serta riset dan pengembangan teknologi EOR, IOR, hingga migas non-konvensional dan CCUS.

Pertamina sendiri mendorong pembentukan petroleum fund yang dikelola BUMN khusus migas untuk mendukung eksplorasi, infrastruktur, dan proyek dekarbonisasi. Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menilai dukungan regulasi menjadi kunci di tengah tren penurunan produksi dan meningkatnya ketergantungan impor.

Sementara itu, Indonesian Petroleum Association (IPA) menegaskan percepatan revisi UU Migas krusial untuk menjaga momentum pemulihan investasi hulu migas. Kepastian fiskal, stabilitas regulasi, dan penyederhanaan perizinan menjadi prasyarat utama.

Share This Article
Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *