Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Mendadak Memicu Kekacauan
Pada awal Februari 2026, sebanyak 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bukan Iuran (PBI) dinonaktifkan secara mendadak. Kejadian ini memicu kegaduhan di masyarakat karena jumlah peserta yang terkena dampak sangat besar dan tidak disertai pemberitahuan atau sosialisasi yang memadai.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kegaduhan tersebut terjadi karena skala penonaktifan yang jauh lebih besar dibandingkan periode sebelumnya. Dalam rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026), ia menjelaskan bahwa jumlah peserta yang dinonaktifkan pada bulan Februari 2026 mencapai 11 juta orang.
“Jumlah penghapusan dan penggantian PBI JK (BPJS PBI) yang dihapus itu, di bulan Februari 2026, mencapai 11 juta orang,” ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa angka ini hampir mencapai 10 persen dari total kuota nasional, yaitu 98 juta penerima.
Sebelumnya, penonaktifan peserta hanya terbatas pada jumlah yang relatif kecil, yakni di bawah satu juta orang. Oleh karena itu, kejadian pada Februari 2026 menimbulkan kejutan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Pentingnya Sosialisasi dan Pengambilan Langkah Bertahap
Menurut Purbaya, banyak masyarakat tidak mengetahui status kepesertaan mereka telah dicabut. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan dan kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.
“Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar (BPJS PBI) lagi,” jelasnya.
Untuk menghindari situasi serupa di masa depan, Purbaya menegaskan pentingnya langkah antisipasi. Ia menyarankan agar penonaktifan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu tertentu. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menghindari keributan di tengah masyarakat.
“Kalau ada angka drastis seperti ini ya di-smoothing dikitlah, di-average, 3 bulan, 4 bulan, apa 5 bulan, terserah. Tapi, jangan menimbulkan keributan seperti itu,” ujarnya.
Selain itu, Purbaya juga menekankan pentingnya sosialisasi. Ia meminta BPJS Kesehatan memberikan informasi terlebih dahulu kepada peserta jika akan dilakukan penonaktifan kepesertaan PBI.
“Begitu mereka tidak masuk list, ke daftar PBI, langsung sosialisasi ke mereka bahwa mereka tidak masuk lagi ke list itu. Sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan. Jangan sampai yang sakit tiba-tiba, begitu mau cuci darah lagi, tiba-tiba nggak eligible, nggak berhak.”
Siapkan Anggaran Rp15 Miliar untuk Reaktivasi
Setelah rapat koordinasi, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan siap mengalokasikan anggaran hingga Rp15 miliar guna mendukung reaktivasi peserta BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan.
Ia bahkan menyebut pencairan dana tersebut berpotensi dilakukan dalam waktu dekat. “Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya itu ada satu anggaran yang masih dibintangin dia tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya mungkin minggu ini juga cair. Jadi nggak ada masalah. Nggak terlalu besar kan,” kata Purbaya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial. SK tersebut ditujukan agar sekitar 120 ribu peserta BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan dapat direaktivasi secara otomatis selama tiga bulan ke depan.
“Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan, layanan katastrofik yang 120 ribu tadi, itu otomatis direaktivasi,” ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk reaktivasi tersebut berkisar Rp15 miliar. “Dan kalau ditanya biayanya berapa, kan tadi 120 ribu (yang dinonaktifkan). Kalau kali 42 ribu PBI (direaktivasi) sebulan paling (butuh) Rp5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa ya Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar,” pungkasnya.
Penonaktifan Mendadak yang Mengundang Keluhan
Sebelumnya, penonaktifan mendadak BPJS PBI menuai keluhan luas dari masyarakat. Banyak peserta mengaku baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif per 1 Februari 2026, tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu.
Kebijakan penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026, sebagai bagian dari proses pembaruan data peserta PBI.