Ancaman PHK di Sektor Pertambangan, Disnakertrans Kaltim Siap Tangani

Muhammad Muhlis
5 Min Read

Tantangan di Sektor Pertambangan Kalimantan Timur

Bayang-bayang gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menghantui sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Hal ini terjadi setelah pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM mengumumkan rencana untuk memangkas kuota produksi batu bara pada tahun 2026. Tujuannya adalah menjaga stabilitas harga global dan keberlanjutan cadangan.

Kondisi ini memicu kecemasan di daerah penghasil, khususnya Kalimantan Timur. Masyarakat khawatir akan adanya efisiensi karyawan oleh perusahaan tambang. Untuk menghadapi hal ini, pihak Disnakertrans Kaltim telah menyiapkan langkah mitigasi agar dampak bagi pekerja dapat diminimalisir.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan bahwa pihaknya fokus pada perlindungan hak-hak dasar pekerja. Selain itu, mereka juga berupaya menyediakan jalur bagi para pekerja yang ingin mencari peruntungan di sektor lain.

“Apabila ingin bekerja di perusahaan lain dapat kami memfasilitasinya melalui platform info loker di aplikasi SAKTI untuk mengetahui lowongan pekerjaan yang tersedia,” ujar Rozani melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/3/2026).

Peran Sektor Pertambangan dalam Penyerapan Tenaga Kerja

Meskipun sektor pertambangan tidak menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kalimantan Timur, jumlah pekerja di sektor ini tetap cukup besar. Data terakhir dari BPS Kaltim menunjukkan bahwa sektor perdagangan masih mendominasi dengan penyumbang tenaga kerja sebesar 19,05 persen. Sektor pertanian menyusul di posisi kedua dengan 17,92 persen, sedangkan pertambangan dan penggalian berada di posisi ketiga dengan 8,59 persen.

Namun, meskipun secara persentase tidak berada di puncak, sektor tambang tetap memiliki porsi besar dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai sekitar ratusan ribu orang. “Tidak, masih ada sektor lain (yang paling dominan), data terakhir yang ada, jumlahnya hampir 170.000 orang (di sektor tambang),” imbuh Rozani.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Rozani menegaskan bahwa fokus utama instansinya adalah kepastian nasib para pekerja. “Kami berharap semua pekerja terdampak mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sebelumnya, rencana kebijakan pemangkasan produksi batu bara secara nasional oleh Kementerian ESDM tahun ini membawa kekhawatiran di sejumlah daerah penghasil “emas hitam”, termasuk Kalimantan Timur. Kini, Kaltim pun tengah dihantui ancaman PHK massal dan potensi anjloknya pendapatan daerah akibat kebijakan tersebut.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengakui bahwa sejumlah perusahaan tambang kini mulai khawatir dan bersuara terkait kebijakan tersebut. “Ya pasti ya, asosiasi pengusaha banyak sudah meneriakkan ini dan berbicara kepada kementerian ESDM. Pemerintah provinsi juga memfasilitasi apabila ada keinginan-keinginan untuk meminta peninjauan ulang,” ujar Bambang, Kamis (12/3/2026).

Dampak Ekonomi yang Luas

Bambang memperkirakan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara ini bisa mencapai 80 persen, yang berdampak pada pengurangan target produksi secara nasional dari sekitar 740 juta ton menjadi 600 juta ton. Imbas dari kebijakan tersebut, lanjut Bambang, menimbulkan efek domino dari potensi PHK massal hingga berkurangnya pendapatan daerah, terutama bagi Kaltim sebagai salah satu daerah penghasil utama.

“Pertama mengurangi pendapatan daerah bagi hasilnya royalti dan sebagainya. Kemudian yang kedua juga pasti ada pengurangan tenaga kerja. Kemudian yang ketiga, pasti roda ekonomi juga ikut terimbas,” jelasnya.

Efek kebijakan ini pun juga bakal dirasakan luas oleh pengusaha angkutan batu bara, operator kapal, hingga sektor jasa logistik. Selain itu, Bambang membeberkan potensi RKAB perusahaan tambang yang harus ditata ulang akibat pemotongan produksi yang cukup signifikan ini.

Hal itulah yang membuat banyak perusahaan keberatan dan meminta peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tidak semua perusahaan terkena dampak. Bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pemangkasan tidak dilakukan karena kontribusinya kepada negara dinilai lebih besar.

“Ya banyak ya (perusahaan yang keberatan), memang dipotong itu rata-rata 40 persen sampai ke 80 persen. Kecuali yang IUPK, IUPK di kita ada 5 perusahaan. Karena IUPK kan memang kontribusinya kepada negara lebih banyak, jadi IUPK tidak dilakukan (pemangkasan),” tutur Bambang.

Langkah Ke depan

Ke depan, Bambang berencana membuka ruang dialog dengan perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur untuk menelaah dampak kebijakan ini lebih dalam. Forum diskusi tersebut rencananya akan digelar setelah Hari Raya Idulfitri.

Mengingat ekonomi Kaltim masih bertumpu pada sektor tambang sekitar 60 persen, Bambang memastikan persoalan ini akan mendapat perhatian penuh dari Gubernur Kaltim. “Ini pasti akan menimbulkan tadi dampak ekonomi terutama tenaga kerja kemudian justru ekonomi real juga tidak tumbuh. Dampak sosial pengangguran berpotensi juga pada kenaikan angka kriminalitas,” pungkasnya.


Share This Article
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *