Keenan Nasution Hentikan Gugatan Hukum terhadap Vidi Aldiano
Keenan Nasution, bersama rekan kerjanya Rudi Pekerti, akhirnya menghentikan gugatan hukum yang sebelumnya diajukan terhadap mendiang Vidi Aldiano. Perseteruan panjang mengenai royalti lagu “Nuansa Bening” kini resmi berakhir setelah pihak penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut dari Mahkamah Agung.
Gugatan ini sebelumnya telah melalui proses hukum yang cukup rumit, termasuk tahap kasasi. Namun, setelah kabar duka tentang wafatnya Vidi Aldiano, pihak penggugat mengubah pendiriannya. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan memberikan penjelasan terkait keputusan mereka.
Menurut Minola Sebayang, keputusan ini tidak diambil karena tekanan dari pihak luar. “Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya (Keenan Nasution dan Rudi Pekerti) meminta agar proses itu dihentikan,” ujarnya. Dari sudut pandang hukum perdata, meninggalnya Vidi Aldiano tidak secara otomatis membatalkan gugatan yang sedang berjalan, berbeda dengan hukum pidana yang langsung gugur jika terdakwa meninggal dunia.
Keenan dan Rudi memilih untuk tidak melanjutkan pertarungan hukum tersebut demi menghormati mendiang Vidi Aldiano. Minola mendapatkan kuasa dari klien untuk mencabut gugatan pada 19 Maret 2026. “Per 20 Maret kemarin, seharusnya masalah ‘Nuansa Bening’ yang di proses kasasi itu sudah berhenti,” ucap Minola.
Pencabutan gugatan bukanlah akibat desakan warganet. “Ini murni niat baik dengan hati yang tulus dari klien kami,” jelasnya. Menurut Minola, sebelum mencabut gugatan, tidak ada komunikasi dengan pihak Vidi Aldiano.
Perjalanan Kasus Lagu “Nuansa Bening”
Lagu “Nuansa Bening” yang diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kembali populer setelah dinyanyikan ulang oleh Vidi Aldiano dan dirilis ke industri musik tahun 2008. Selama lebih dari 15 tahun, Keenan dan Rudi tidak mendapatkan hak ekonomi atas lagu tersebut.
Mereka kemudian menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat senilai Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano di Jakarta Selatan sebagai jaminan. Pada November 2025, Vidi Aldiano menang di pengadilan tingkat pertama. Hakim menyatakan gugatan Keenan dan Rudi tidak bisa diterima karena dianggap cacat formil. Hakim menilai seharusnya Keenan juga menggugat pihak-pihak terkait seperti event organizer (EO) yang menggelar 31 konser Vidi Aldiano dan platform digital.
Di putusan tersebut, Vidi Aldiano bebas dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Keenan dan Rudi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025. Sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi, Keenan dan Rudi mencabut berkas gugatan dengan dasar kemanusiaan setelah Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026.
Vidi Aldiano Hibahkan Sound System untuk Masjid
Kepulangan Vidi Aldiano meninggalkan duka mendalam bagi banyak orang. Di balik kabar kepergiannya, tersimpan kisah kebaikan yang terus dikenang oleh orang-orang di sekitarnya. Sehari sebelum meninggal dunia, Vidi diketahui sempat menghibahkan satu set sistem tata suara untuk masjid yang berada di lingkungan Polsek Ciputat Timur.
“Satu hari sebelum wafat tanggal 6 Maret 2026 Vidi Aldiano menghibahkan tata suara untuk Masjid Al Askar Polsek Ciputat Timur,” tulis Harry Kiss dalam unggahannya di akun @v8harrykiss. Menurut Harry, putranya sebenarnya memiliki rencana untuk menghadiri peresmian masjid tersebut, sayangnya rencana itu tidak sempat terwujud karena Vidi lebih dulu berpulang.
“Rencananya mau ikut datang saat peresmian,” katanya. “Tapi keburu dipanggil Tuhan,” lanjut Harry Kiss. Peralatan sound system yang diberikan tersebut diharapkan menjadi salah satu amal jariah bagi pelantun lagu Dara itu. Sistem audio tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan ibadah di masjid yang berada di kawasan Polsek Ciputat Timur.
Harry juga mengungkapkan bahwa putranya sangat antusias saat memutuskan untuk memberikan bantuan tersebut. Dalam unggahan yang sama, ia turut membagikan video ucapan terima kasih dari Kapolsek Ciputat Timur, Bambang Askar Sodiq.
“Saya teringat, sehari sebelum almarhum meninggalkan kita, beliau memberikan sumbangsih ke musala kami, satu set audio system, mixer semuanya lengkap dari Vidi Aldiano,” kata Bambang. “Itu untuk bagaimana kegiatan ibadah khususnya anggota dari Polsek Ciputat Timur dan warga sekitar bisa dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Ia juga mengingat dengan jelas bahwa bantuan tersebut diberikan tepat sehari sebelum Vidi meninggal dunia. Bambang pun mendoakan agar kebaikan tersebut menjadi amal yang diterima oleh Tuhan. “Satu hari sebelum beliau meninggal saya ingat. Bapak insyaallah apa yang diberikan almarhum insyaallah, kita doa bersama, diijabah oleh Allah. Beliau meninggal di hari baik, insyaallah doa terbaik buat Vidi,” ungkap Bambang kepada ayah Vidi.