Hotel Aston Gorontalo dilelang, nilai mencapai Rp74 miliar

Amanda Almeirah
3 Min Read

Pengadilan dan Perkara Korupsi yang Menyebabkan Aset Dilelang

Bangunan yang digunakan sebagai Aston Gorontalo Hotel & Villas kini menjadi perhatian utama karena akan dilelang oleh Kejaksaan. Aset ini dianggap sebagai aset rampasan dari kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp74,32 miliar. Proses lelang ini dilakukan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara.

Properti tersebut terletak di Jalan Manggis, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi. Bangunan ini merupakan satu kesatuan dengan lahan seluas 6.473 meter persegi. Objek tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 515 atas nama PT Wisata Surya Timur (PT WST). Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan menggandeng KPKNL Gorontalo untuk melepas aset tersebut lewat lelang daring.

Jadwal pelaksanaan lelang ditetapkan pada 15 April 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB. Nilai wajar properti ditaksir mencapai Rp74,32 miliar, sementara uang jaminan yang harus disetor peserta sebesar Rp22,29 miliar. Aset ini berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat salah satu pihak, Rusjdi Basalamah, yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Namun, rencana lelang tersebut mendapat penolakan dari pihak PT Wisata Surya Timur melalui kuasa hukumnya, Budiana. Ia menyampaikan bahwa perkara yang menjadi dasar lelang hanya menyasar individu, bukan korporasi. “Pada awalnya, salah satu direksi di PT WST namanya terjerat dengan kasus tindak pidana korupsi. Dalam putusannya itu memvonis dan memutuskan kesalahan personel, bukan kesalahan korporasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, direktur yang dimaksud telah menjalani hukuman pokok dan juga kewajiban membayar uang pengganti. Namun karena yang bersangkutan tidak mampu melunasi, muncul konsekuensi hukum lanjutan. “Dalam putusan pengadilan negeri Serang tidak pernah menarik, meminta keterangan, atau melibatkan PT WST yang saat ini pemegang hak atau atas nama objek tersebut,” lanjutnya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai langkah Kejaksaan untuk melelang aset tersebut tidak memiliki dasar hukum yang tepat. “Oleh karena itu, tindakan-tindakan oleh Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Agung merencanakan lelang terhadap objek atau hak milik PT WST itu melanggar hukum,” tegas Budiana.

Ia menambahkan, dalam amar putusan tidak pernah disebutkan bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan korporasi yang melibatkan PT Wisata Surya Timur. “Saat ini kami sedang melakukan gugatan, itu dijadikan tergugat Kejaksaan Agung, lalu KPKNL, PT Wika, Bank BRI dan lain-lain,” katanya.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham yang dinilai beritikad baik. “Kenapa kami ajukan gugatan? Karena melanggar hak-hak pemegang saham yang beritikad baik,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan perlawanan terhadap proses lelang, termasuk tahapan aanwijzing, meskipun jadwal eksekusi tetap direncanakan pada 15 April 2026. “Kami menghimbau siapapun nanti yang diumumkan pemenang lelang, kami usulkan akan kami gugat, untuk tidak dapat. Karena kami memiliki dasar-dasar hukum bahwa setiap objek dalam proses gugatan,” pungkasnya.

Di sisi lain, dalam ketentuan lelang disebutkan bahwa objek akan dijual dalam kondisi apa adanya (as is), termasuk seluruh risiko dan kewajiban yang melekat pada properti tersebut.

Share This Article
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *