JAKARTA — Proyek-proyek energi terbarukan di Pulau Sumatra menjadi perhatian khusus setelah banjir bandang melanda berbagai wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Laporan terbaru dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menunjukkan bahwa dampak bencana ini tidak hanya disebabkan oleh perubahan bentang alam akibat aktivitas tambang mineral dan batu bara, tetapi juga karena pengembangan proyek energi terbarukan.
Sebaran Proyek PLTA di Pulau Sumatra
JATAM mencatat bahwa setidaknya ada 28 proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang beroperasi atau dikembangkan di Pulau Sumatra. Sebaran terbesar berada di Sumatra Utara dengan 16 titik, diikuti Bengkulu dengan lima PLTA, Sumatra Barat dengan tiga PLTA, Lampung dua PLTA, dan Riau memiliki dua PLTA.
“Sebaran operasi PLTA ini menandakan bahwa hampir semua provinsi di Sumatra sedang didesak menjadi basis energi air yang sarat risiko ekologis,” tulis JATAM dalam laporannya.
Di antara titik tersebut, terdapat PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas di Sumatra Utara yang memanfaatkan aliran dari salah satu daerah aliran sungai (DAS) utama di ekosistem Batang Toru. Kawasan yang secara ekologis penting itu kini dipenuhi bendungan, terowongan air, dan jaringan infrastruktur lain sesuai laporan JATAM.
Pengaruh PLTA pada Ekosistem
Berdasarkan analisis deret waktu citra Google Satellite/Google Imagery yang dilakukan JATAM per 28 November 2025, proyek PLTA Batang Toru sendiri telah membuka sedikitnya 56,86 hektare kawasan hutan di sepanjang aliran sungai untuk bangunan utama, kolam, jalan, dan area penunjang. Hal ini tampak jelas sebagai pelebaran area terbuka di tubuh ekosistem.
“Kehadiran PLTA dalam skala masif memodifikasi aliran sungai, mengubah pola sedimen, dan memperbesar risiko banjir maupun longsor di hilir ketika kombinasi curah hujan ekstrem dan pengelolaan bendungan yang buruk terjadi bersamaan,” lanjut laporan tersebut.
Perluasan Energi Panas Bumi
Di saat yang sama, perluasan energi panas bumi juga mengunci ruang hidup di banyak kawasan pegunungan pulau Sumatra. Saat ini terdapat delapan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang sudah beroperasi. Sebanyak empat PLTP berada di Sumatra Utara, satu di Sumatra Barat, dua di Sumatra Selatan, dan satu di Lampung. Angka ini belum termasuk wilayah yang masih berstatus Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) maupun Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang sedang dieksplorasi.
Artinya, masih ada lapisan risiko baru di masa depan ketika WPSPE dan WKP ini naik kelas menjadi operasi penuh, disertai pembukaan hutan untuk sumur produksi, jaringan pipa, dan akses jalan. Apalagi, sebagian besar proyek panas bumi berada di lereng-lereng gunung berbentang curam. Kombinasi pembukaan hutan, pengeboran, dan perubahan struktur tanah berpotensi menambah kerentanan terhadap longsor dan banjir bandang.
Tanggapan Pemerintah
Kementerian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memberi bantahan atas laporan JATAM. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listian menyatakan bahwa PLTA Batang Toru sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perlu menjalankan kewajiban untuk menanam kembali pohon yang dipotong dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“PLTA Batang Toru juga punya tugas untuk menanam kembali pohonnya sebanyak 120%,” ujar Eniya. Dia tercatat merevisi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa PLTA Batang Toru belum mengantongi IPPKH.
Menurut Eniya, operasional PLTA harus didukung dengan kesuburan ekosistem dan penghijauan di hulu sungai untuk mempertahankan debit air. “Jadi, kurang tepat kalau [PLTA] menyebabkan banjir,” kata Eniya.
Tindakan Hukum terhadap Perusahaan
Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membenarkan bahwa pengelola PLTA di kawasan Batang Toru menjadi salah satu dari delapan perusahaan yang akan dipanggil terkait temuan gelondongan kayu di kawasan bencana banjir. Alih fungsi hutan di kawasan operasional perusahaan-perusahaan ini diduga kuat memperburuk dampak hujan sangat ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kementerian Lingkungan Hidup memang belum memerinci nama-nama perusahaan yang akan dipanggil. Namun Hanif mengatakan operasional bisnis perusahaan-perusahaan ini mencakup pelaku hutan tanaman industri, pengelola PLTA, pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM), perkebunan sawit, dan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Pemanggilan perusahaan-perusahaan ini akan dilakukan pada Senin pekan depan. Sementara itu, Hanif sendiri berencana meninjau langsung lokasi terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra untuk memperoleh gambaran lebih jelas di lapangan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keterlibatan proyek energi terbarukan, yang digadang-gadang ‘hijau’ dan mendukung penurunan emisi, Hanif memastikan penyelidikan hukum akan dilakukan untuk mengecek apakah perusahaan-perusahaan ini menerapkan praktik yang baik.
“Langkah-langkah baik [untuk transisi energi] tidak boleh kemudian dilakukan dengan tidak baik. Kita tahu kompensasinya mahal, mahal biayanya. Artinya kita membangun itu [fasilitas EBT] dan sekarang jadi memperbaiki kembali [dari kerusakan yang timbul],” katanya.
Hanif juga mengemukakan terdapat ancaman hukum bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap bencana banjir tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip polluters pay yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam prinsip ini, semua pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran diwajibkan membayar ganti rugi.
Implementasi prinsip ini dalam hukum Indonesia terefleksi melalui penegakan administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan, dan pidana. Hanif menjelaskan pidana diterapkan apabila terdapat korban jiwa. Sementara dalam sengketa lingkungan, pelaku wajib bertanggung jawab atas dua hal yang meliputi kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan.
“Hingga saat ini, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai implementasi prinsip ini mencapai sekitar Rp18 triliun,” kata Hanif.
Hanif menambahkan bahwa UU No. 32/2009 juga mengenal konsep strict liability. Dia memberi contoh dalam kasus tertentu seperti kebakaran hutan dan lahan di dalam konsesi, pemegang konsesi tetap bertanggung jawab meskipun mengaku tidak mengetahui kejadian.
“Jika di dalam konsesinya terbakar 1.000 hektare, maka ia wajib membayar biaya kerusakan dan pemulihan berdasarkan luas tersebut. Regulasi ini memang lebih tegas dibandingkan undang-undang lainnya,” tambahnya.