Tarif 19 Persen Hanya Kedok? Netizen Soroti Kewajiban Sepihak, RI Kehilangan Kredibilitas!

Hartono Hamid
5 Min Read

Kritik Terhadap Kesepakatan Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Di tengah narasi pemerintah tentang tarif resiprokal sebesar 19 persen, banyak warganet yang menyampaikan kritik tajam terhadap isi perjanjian tersebut. Mereka menilai bahwa substansi dari Perjanjian Tarif Resiprokal (ART) justru lebih banyak mengandung kewajiban sepihak bagi Indonesia.

Salah satu kritik datang dari akun X @rbpermana. Dalam utasnya, ia menyebutkan bahwa tarif 19 persen hanyalah “kedok”, sementara isi Agreement on Reciprocal Tariff (ART) dinilai tidak benar-benar resiprokal. Ia menjelaskan bahwa Indonesia seolah-olah diperlakukan dengan tidak adil dan kehilangan posisi tawar dalam kesepakatan ini.

Isi Perjanjian yang Menimbulkan Kontroversi

Beberapa bagian dari perjanjian ini menjadi sorotan. Salah satunya adalah Complementary Action clause, yang menyatakan bahwa jika AS menerapkan tarif atau hambatan non-tarif dengan alasan keamanan nasional atau national security, Indonesia harus menerapkan tindakan dengan equivalent restrictive measure. Hal ini dinilai memberatkan Indonesia karena kewajibannya berada di bawah tekanan AS.

Selain itu, Indonesia disebut wajib menerima prior marketing approval dari Food and Drug Administration (FDA) untuk produk farmasi dan alat kesehatan sebagai syarat izin edar di Indonesia—tanpa perlakuan timbal balik bagi otoritas Indonesia. Ini menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan dalam hubungan dagang antara kedua negara.

Tidak hanya itu, Indonesia juga disebut wajib mengecualikan produk manufaktur AS dari kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), termasuk untuk kosmetik. Hal ini dinilai berpotensi memicu konflik regulasi di dalam negeri.

Masalah Regulasi dan Keterbukaan Impor

Klausul lain yang memantik polemik adalah kewajiban membuka keran impor pakaian bekas dari AS. Artinya, Indonesia harus membongkar regulasi larangan impor baju bekas. Ini menjadi isu yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Di sisi lain, isu kedaulatan data juga ikut terseret. Netizen tersebut menyebut kewajiban data storage di dalam negeri untuk sistem pembayaran harus dihapus. Ia menilai kebijakan ini justru berpotensi bertabrakan dengan ketentuan Bank Indonesia melalui regulasi sistem pembayaran (PBI).

Sektor Strategis dan Kewajiban Ekonomi

Sorotan paling tajam tertuju pada sektor strategis. Indonesia disebut wajib menghapus larangan ekspor mineral kritis, termasuk nikel ke AS. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan semangat hilirisasi dan rezim Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang sejak 2009 mendorong pelarangan ekspor bahan mentah.

Selain itu, pembatasan kepemilikan usaha tambang dan kewajiban divestasi disebut akan dihapuskan. Dalam utas tersebut juga disebutkan bahwa Indonesia wajib memfasilitasi outbound investment ke AS minimal USD 10 miliar, termasuk investasi di West Coast untuk meningkatkan daya saing batu bara AS serta proyek PLTN di Kalimantan dengan skema PPP AS dan Jepang.

Impor Komoditas Pertanian dan TKDN

Indonesia juga disebut wajib mengimpor sejumlah komoditas pertanian dari AS, seperti daging sapi, beras, kedelai, hingga buah-buahan dengan kuota minimum per tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan perdagangan antara kedua negara.

Skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diklaim tidak lagi berlaku untuk produk dan perusahaan AS. Karena yang diatur adalah US companies dan bukan asal barang, produk seperti Apple disebut berpotensi menikmati kelonggaran tersebut.

Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Bagian yang paling mengejutkan, menurutnya, adalah klausul yang menyentuh aspek ketenagakerjaan. Beberapa pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan disebut harus direvisi, mencakup aturan outsourcing, PKWT tanpa batas waktu tertentu, pengecualian UMR bagi usaha menengah, hingga penghilangan pembatasan kebebasan berserikat dan collective bargaining.

“Surprisingly ada US terms yang saya kira berbau Demokrat, ternyata partisan,” tulisnya.

Tarif 19 Persen yang Tidak Sederhana

Lebih jauh, ia menilai tarif 19 persen tidak bisa dibaca secara sederhana, bahkan tak bisa dikatakan murni Indonesia memperoleh tarif resiprokal 19 persen. Dalam praktiknya, tarif tersebut bersifat kumulatif, yakni 19 persen + MFN rate (rata-rata 3,5 persen) + tambahan bea masuk anti-dumping/imbalan/tindakan pengamanan untuk produk tertentu.

Sebagai contoh, untuk udang beku (HS 0306.17), tarif disebut menjadi 19 persen + 0 persen (MFN) + 3,8 persen (anti-dumping) = 22,8 persen. Hal ini menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan pihak Indonesia.

Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *