Kapan UMP 2026 Diungkapkan?
Pembahasan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menarik perhatian, khususnya bagi kalangan pekerja dan pengusaha. Termasuk di penghujung 2025 ini, banyak orang menantikan pengumuman UMP baru untuk tahun 2026. Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa regulasi terkait besaran UMP tahun 2026 sudah memasuki tahap finalisasi. Proses penyusunan regulasinya telah selesai, tinggal menunggu pengesahan. Namun, kapan UMP 2026 akan diumumkan secara resmi masih menjadi pertanyaan besar.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat berlaku mulai Januari 2026. Meskipun regulasi sudah dalam tahap evaluasi akhir, pemerintah belum mengungkapkan waktu pasti pengumuman tersebut. Menaker Yassierli hanya memastikan bahwa rumusan penyesuaian upah akan dirilis dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai penetapan UMP 2026 ini. Harapannya, regulasi tersebut bisa segera diumumkan dan ditetapkan secepat mungkin di awal tahun mendatang.
Alasan Penetapan UMP 2026 Terlambat

Menaker Yassierli sebelumnya mengungkap dua faktor utama yang menjadi penyebab keterlambatan pengumuman besaran UMP 2026. Pertama, pemerintah masih dalam proses menghitung angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia. KHL ini menjadi salah satu variabel penting dalam perhitungan koefisien alpha dalam formula UMP.
Pada penentuan KHL, pemerintah menghitung berbagai aspek konsumsi rumah tangga seperti konsumsi makanan, transportasi, pendidikan, perumahan, dan kebutuhan lainnya. Metode ini merujuk pada standar dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), namun disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
Alasan kedua, pengumuman tertunda karena proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) belum selesai. Untuk diketahui, regulasi terkait UMP yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berapa Persen Kenaikan UMP 2026?

Hingga kini, pemerintah belum memberi keputusan resmi terkait besaran UMP 2026 maupun besaran kenaikannya. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, kenaikan UMP 2026 dikabarkan lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Ketua Umum KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan dirinya memperoleh informasi awal bahwa kenaikan upah tahun depan kemungkinan lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Selain itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai bahwa pemerintah hanya menetapkan kenaikan sekitar 4,3 persen berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang belum diumumkan kepada publik.
Perhitungan Formula UMP 2025

Tahun ini, formula perhitungan UMP didasarkan pada regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut gambaran formulanya:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
– UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan pada tahun berikutnya
– UM (t) adalah upah minimum pada tahun berjalan
– Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan (dalam persen)
Daftar UMP 2025

UMP Provinsi DKI Jakarta: Rp5.396.761 dari sebelumnya Rp5.067.381
UMP Provinsi Jawa Timur: Rp2.305.985 dari sebelumnya Rp2.165.244
UMP Provinsi DI Yogyakarta: Rp2.264.080 dari sebelumnya Rp2.125.897
UMP Provinsi Jawa Barat: Rp2.191.232 dari sebelumnya Rp2.057.495
UMP Provinsi Jawa Tengah: Rp2.169.349 dari sebelumnya Rp2.036.947
UMP Provinsi Papua: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270
UMP Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270
UMP Provinsi Papua Selatan: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270
UMP Provinsi Papua Tengah: Rp4.285.848 dari sebelumnya Rp4.024.270
UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600 dari sebelumnya Rp3.640.000
UMP Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.775.425 dari sebelumnya Rp3.545.000
UMP Provinsi Aceh: Rp3.685.616 dari sebelumnya Rp3.460.672
UMP Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.681.571 dari sebelumnya Rp3.456.874
UMP Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 dari sebelumnya Rp3.434.298
UMP Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.623.654 dari sebelumnya Rp3.402.492
UMP Provinsi Papua Barat: Rp3.615.000 dari sebelumnya Rp3.393.000
UMP Provinsi Papua Barat Daya: Rp3.614.000 dari sebelumnya Rp3.293.000
UMP Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.580.160 dari sebelumnya Rp3.361.653
UMP Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.579.314 dari sebelumnya Rp3.360.858
UMP Provinsi Riau: Rp3.508.776 dari sebelumnya Rp3.294.625
UMP Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 dari sebelumnya Rp3.282.812
UMP Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 dari sebelumnya Rp3.261.616
UMP Provinsi Maluku Utara: Rp3.408.000 dari sebelumnya Rp3.200.000
UMP Provinsi Jambi: Rp3.234.535 dari sebelumnya Rp3.037.121
UMP Provinsi Gorontalo: Rp3.221.731 dari sebelumnya Rp3.025.100
UMP Provinsi Maluku: Rp3.141.700 dari sebelumnya Rp2.949.953
UMP Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.104.430 dari sebelumnya Rp2.914.958
UMP Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 dari sebelumnya Rp2.885.964
UMP Provinsi Bali: Rp2.996.561 dari sebelumnya Rp2.813.672
UMP Provinsi Sumatera Barat: Rp2.994.193 dari sebelumnya Rp2.811.449
UMP Provinsi Sumatera Utara: Rp2.992.559 dari sebelumnya Rp2.809.915
UMP Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 dari sebelumnya Rp2.736.698
UMP Provinsi Banten: Rp2.905.119 dari sebelumnya Rp2.727.812
UMP Provinsi Lampung: Rp2.893.070 dari sebelumnya Rp2.716.497
UMP Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.878.286 dari sebelumnya Rp2.702.616
UMP Provinsi Bengkulu: Rp2.670.039 dari sebelumnya Rp2.507.079
UMP Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 dari sebelumnya Rp2.444.067
UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969 dari sebelumnya Rp2.186.826
Demikian informasi mengenai kapan UMP 2026 diumumkan. Jawabannya, masyarakat harus bersabar sedikit lagi karena prosesnya sudah dalam tahap finalisasi dan segera diumumkan.