Peluang Peserta BPJS Kesehatan Mandiri untuk Beralih ke PBI
Peserta BPJS Kesehatan yang tergolong sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kini memiliki kesempatan untuk beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program PBI ini dirancang khusus bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, di mana seluruh iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah. Dengan demikian, peserta tidak lagi dikenakan biaya iuran bulanan secara mandiri.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana nasib tunggakan iuran jika peserta sebelumnya menunggak saat masih terdaftar sebagai peserta mandiri. Apakah tunggakan tersebut otomatis dihapus setelah beralih ke PBI, atau tetap harus dilunasi meskipun status kepesertaan sudah berubah?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri memang dapat mengajukan perpindahan ke segmen PBI. Namun, ia menegaskan bahwa tunggakan iuran selama menjadi peserta mandiri tidak otomatis dihapus meskipun status kepesertaan telah berubah menjadi PBI. Tunggakan tersebut tetap tercatat sebagai piutang sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, peserta yang telah beralih ke segmen PBI wajib melunasi tunggakan tersebut paling lambat enam bulan sejak perubahan status kepesertaan dilakukan. Hal ini penting untuk dipenuhi agar tidak ada hambatan dalam penggunaan layanan kesehatan.
Kriteria Peserta Mandiri yang Bisa Beralih ke PBI
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat langsung beralih ke segmen PBI. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Berdasarkan Buku Panduan BPJS Kesehatan, PBI diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, fakir miskin didefinisikan sebagai:
- Orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian;
- Orang yang memiliki sumber mata pencaharian, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.
Sementara itu, kategori orang tidak mampu adalah mereka yang masih memiliki penghasilan, namun penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tidak memungkinkan untuk membayar iuran jaminan kesehatan.
Selain itu, peserta mandiri yang ingin beralih ke PBI juga harus memenuhi syarat administratif berikut:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Proses Perubahan Status dari Mandiri ke PBI
Proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia. Selain itu, proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Hal ini tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan kode captcha, kemudian klik “Cari Data”.
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
Peserta yang sudah terdaftar juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Dengan demikian, proses ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin menyesuaikan status kepesertaan sesuai kondisi ekonomi mereka.