Tretan Muslim Percaya Gibran Santai Hadapi Candaan Fisik Pandji: Roy Suryo Dianggap Hiburan

Nurlela Rasyid
6 Min Read

Pendapat Komika Tretan Muslim Mengenai Candaan Fisik Pandji Pragiwaksono

Komika Tretan Muslim ikut menyampaikan pendapatnya mengenai polemik candaan fisik yang dilontarkan oleh Pandji Pragiwaksono terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam acara Mens Rea. Menurut Tretan, candaan tersebut tidak akan membuat Gibran tersinggung. Bahkan, ia yakin bahwa Gibran akan menyikapinya dengan santai.

“Saya yakin Mas Gibran tidak akan tersinggung dengan stand up-nya Pandji, saya yakin 100 persen,” ujarnya dalam video yang diunggah ke YouTube Tretan Universe pada Minggu (10/1/2025).

Tretan menilai bahwa Gibran memahami bahwa candaan tersebut hanyalah bagian dari komedi. Ia bahkan menyebut sosok Roy Suryo sebagai contoh yang terus menyerangnya dalam kasus ijazah palsu. Menurut Tretan, Gibran sudah terbiasa menghadapi berbagai komentar dan kritik publik dengan tenang.

“Orang Roy Suryo bagi dia (Gibran) adalah hiburan. Apalagi cuma Stand Upnya Pandji yang ya itu ada kritiknya, ya itu jokes lah dan mas gibran itu tahu lah,” jelasnya.

Menurut Tretan, persoalan justru terjadi karena reaksi berlebihan dari sebagian pihak yang merasa perlu membela Gibran. Reaksi tersebut, kata dia, justru memicu kegaduhan di ruang publik.

“Tapi yang bikin kegaduhan sebenarnya bukan Pandji, (tapi) reaksi orang-orang ini yang membela Mas Gibran, yang membuat seakan-akan, wah negara ini dikritik enggak bisa, dibercandain enggak bisa.”

“Tapi gara-gara pembela-pembelanya ini, yang bergerak sendiri, saya yakin niih sekali lagi, saya yakin enggak ada yang nyuruh untuk belain mas Gibran. Belain mas Gibran dikatain body shaming, saya yakin enggak ada,” pungkasnya.

Mahfud MD Pasang Badan untuk Pandji Pragiwaksono

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, membela komika Pandji Pragiwaksono yang dinilai praktisi hukum bisa dipidana karena melontarkan candaan fisik kepada Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menegaskan bahwa candaan Pandji itu tidak bisa langsung diartikan sebagai penghinaan. “Dua hal, pertama orang bilang mengantuk masa menghina misalnya, ‘Kamu kok ngantuk?'” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Selasa (6/1/2026).

Namun, apabila candaan tersebut dinilai sebagai penghinaan, Pandji tetap tidak bisa dipidana. Mahfud beralasan karena ketentuan yang mengatur soal penghinaan terhadap pejabat negara baru diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru.

“Tapi kalau itu dianggap menghina khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHAP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari. Dia mengatakan bulan Desember. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” katanya.

Pandji tidak akan dihukum, nanti kalau (dihukum) saya yang bela,” katanya.

Pendapat Deolipa Yumara tentang Candaan Pandji Pragiwaksono

Sebelumnya, praktisi hukum, Deolipa Yumara, ikut merespons soal candaan komika Pandji Pragiwaksono di media sosial yang tengah menjadi sorotan. Ia menanggapi candaan fisik Pandji yang dinilai menyinggung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Deolipa, materi tersebut kelewat batas dan dinilai ada unsur penghinaan. “Sebenarnya kita belum melihat apa-apa tapi, kalau denger dari cerita ada perilaku-perilaku dari Pandji kata-katanya, mimik-mimiknya tampaknya menyindir, mengkritik atau bahkan patut diduga menghina Gibran sebagai wakil presiden,” kata Deolipa seperti dikutip dari YouTube Berissi yang tayang pada Selasa (6/1/2026).

Ia menilai Pandji berlebihan membawakan lawakan tersebut yang diarahkan kepada Gibran. Deolipa menegaskan bahwa menirukan atau memparodikan mimik seorang pejabat negara, dapat menurunkan martabat jabatan yang diemban.

“Apakah ini berlebihan? Iya jawabnya berlebihan, Pandji memparodikan atau mengikuti pola-pola mimik dari seorang wapres yang sifatnya, bahasanya menyindir ya, atau kita bisa menganggap menghina dari Gibran sebagai wapres,” lanjutnya.

Ia melanjutkan kritik yang sehat semestinya membahas mengenai program kerja dan kebijakannya. “Sebenarnya kalau mau mengkritik itu bukan orang pribadinya, sikap atau bagaimana karakternya bukan itu, yang dikritik itu program kerjanya seperti apa, berhasil apa tidaknya, itu yang dikritik,” ucapnya.

Deolipa menilai, niat Pandji yang mungkin mengkritik lewat komedi, cara penyampaiannya bisa menyinggung perasaan dan martabat Gibran sebagai pejabat negara. “Niatnya Pandji mungkin mengkritik sambil berkomedi tapi dengan nada menyinggung wapres kita, bisa dikategorikan komedi ga ini? Kalau dia niatnya komedi ya komedi, tapi ada komedi yang memperlihatkan kesombongan dari seorang komedian gitu. Jadi, komedi yang bagus itu yang membuat kemudian bergembira, tertawa tanpa menyinggung perasaan orang lain,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung mengenai aspek hukum dalam KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Jika materi itu dianggap menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka Pandji bisa dipidana. “Kalau kita masuk ke KUHP yang baru, ada pasalnya itu sekarang. Pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres kan, atau lembaga-lembaga negara dalam konteks jabatannya di KUHP yang baru Undang-undang nomor 1 tahun 2003 yang sekarang udah berlaku. Cuma karena ini adalah delik aduan, delik sifatnya wapres sendiri yang harus melaporkan,” jelasnya.

Kendati ada pasal yang bisa menjerat Pandji, ia menilai Gibran sepertinya tak akan membawa polemik ini ke ranah hukum. “Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri. Kita bisa bilang ini jauh tapi memang ini hal yang enggak patut. Tapi bisa dipidana,” pungkasnya.


Share This Article
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *