Pengumuman THR 2026 yang Menarik Perhatian
Pemerintah telah merencanakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 untuk berbagai kelompok pegawai, termasuk guru, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp55 triliun, dan pembayaran akan dilakukan secara penuh tanpa potongan. Meskipun jadwal resmi masih menunggu pengumuman dari Presiden Prabowo Subianto, dana tersebut sudah siap dicairkan.
Presiden saat ini sedang menjalani kunjungan kerja luar negeri, sehingga pengumuman terkait THR 2026 diharapkan akan disampaikan setelah beliau kembali ke Indonesia. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa meskipun jadwal belum diumumkan, dana untuk THR sudah tersedia dan siap digunakan.
Besaran THR 2026 untuk Berbagai Kelompok Pegawai
Besaran THR 2026 untuk aparatur negara dan pensiunan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Untuk PNS-PPPK pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim, besaran THR sama dengan gaji pokok mereka. Sementara itu, PNS-PPPK daerah menerima skema yang serupa, tetapi sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan. Adapun untuk guru, besaran THR tergantung pada statusnya, apakah sebagai PNS atau PPPK. Jika berstatus sebagai PNS, maka ia akan menerima besaran THR yang sama dengan PNS lainnya. Begitu juga jika ia telah diangkat menjadi PPPK.
Gaji Pokok PNS Golongan I
Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2026 berdasarkan golongan:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji Pokok PPPK
Gaji pokok PPPK terendah mulai dari Rp1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp7 juta. Berikut rincian gaji pokok PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900
Gaji Pokok Prajurit TNI
Besaran gaji pokok TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok untuk Prajurit TNI:
- Golongan I (Tamtama TNI):
- Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
- Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000-Rp2.741.300
- Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
- Gaji TNI Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
- Gaji TNI Kopral Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600
-
Gaji TNI Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700
-
Golongan II (Bintara TNI):
- Gaji TNI Sersan Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700
- Gaji TNI Sersan Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
- Gaji TNI Sersan Kepala: Rp2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji TNI Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
- Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300
-
Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400
-
Golongan III (Perwira Pertama TNI):
- Gaji TNI Letnan Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300
- Gaji TNI Letnan Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500
-
Gaji TNI Kapten: Rp3.141.900-Rp5.163.100
-
Golongan IV (Perwira Menengah TNI):
- Gaji TNI Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
- Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp3.341.500-Rp5.491.200
-
Gaji TNI Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000
-
Golongan IV (Perwira Tinggi TNI):
- Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800-Rp5.840.100
- Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000-Rp6.022.800
- Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800-Rp6.211.200
- Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400-Rp6.405.500
Gaji Pokok Anggota Polri
Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak. Berikut rincian gaji pokok untuk anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:
- Golongan I (Tamtama Polri):
- Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000-Rp2.741.300
- Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500-Rp2.827.000
- Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800-Rp2.915.400
- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800-Rp3.006.000
- Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700-Rp3.100.700
-
Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500-Rp3.197.700
-
Golongan II (Bintara Polri):
- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100-Rp3.733.700
- Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100-Rp3.850.500
- Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400-Rp3.971.000
- Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000-Rp4.095.200
- Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000-Rp4.223.300
-
Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300-Rp4.355.400
-
Golongan III (Perwira Pertama Polri):
- Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200-Rp4.779.300
- Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600-Rp5.006.500
-
Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900-Rp5.163.100
-
Golongan IV (Perwira Menengah Polri):
- Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200-Rp5.324.600
- Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500-Rp5.491.200
-
Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000-Rp5.663.000
-
Golongan IV (Perwira Tinggi Polri):
- Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800-Rp5.840.100
- Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000-Rp6.022.800
- Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800-Rp6.211.200
- Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp5.657.400-Rp6.405.500
Besaran THR 2026 untuk Pensiunan
Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut estimasi besaran THR 2026 untuk pensiunan PNS:
- Pensiunan PNS Golongan I:
- Golongan IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Golongan IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Golongan IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
-
Golongan ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
-
Pensiunan PNS Golongan II:
- Golongan IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- Golongan IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- Golongan IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
-
Golongan IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
-
Pensiunan PNS Golongan III:
- Golongan IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- Golongan IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- Golongan IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
-
Golongan IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-
Pensiunan PNS Golongan IV:
- Golongan IVA: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- Golongan IVC: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- Golongan IVD: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.008