Berau,
Guru honorer di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, masih menghadapi ketidakpastian terkait status kerja dan penghasilan seiring penerapan kebijakan nasional penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Meski status honorer tidak lagi diakui dalam regulasi terbaru, para guru tersebut hingga kini tetap mengajar di sekolah dasar negeri untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik.
Reza Novri Pahlawan (26), guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Gunung Tabur, menjelaskan bahwa kondisi ini berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah yang menghapus status honorer atau pegawai tidak tetap.
“Sekarang ini yang diakui pemerintah hanya tiga status, yaitu PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Tidak ada lagi honorer atau pegawai tidak tetap,” kata Reza saat diwawancarai.
Menurut Reza, kebijakan itu membuat guru honorer yang masih aktif mengajar tidak lagi memiliki kepastian administratif seperti surat keputusan (SK) pengangkatan sebagaimana sebelumnya. Meski demikian, mereka tetap diminta mengisi kekosongan tenaga pendidik di sekolah.
“Kami tetap bekerja karena sekolah masih membutuhkan guru. Kami tetap turun mengajar sambil menunggu kejelasan,” ujarnya.
Jam Kerja Sama, Gaji Turun
Dalam kesehariannya, Reza menjalani jam kerja yang sama dengan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ia berangkat ke sekolah sejak pukul 06.45 Wita dan melakukan absensi pukul 07.00 hingga 07.15 Wita. Kegiatan belajar mengajar berlangsung lima hari dalam sepekan.
Dari sisi penghasilan, Reza menyebut terjadi penurunan sejak kebijakan penataan tenaga non-ASN diberlakukan. Pada awal mengajar, gajinya bersumber dari dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) sekitar Rp 3,3 juta per bulan. Namun sejak 2025, pembayaran dialihkan melalui dana bantuan operasional sekolah nasional (BOS).
“Sekarang sekitar Rp 2,45 juta per bulan. Bahkan sempat tertahan selama empat bulan,” kata Reza.
Untuk mencukupi kebutuhan hidup, Reza bekerja sampingan sebagai pengemudi ojek online. Ia biasa bekerja kembali dari pukul 16.00 hingga sekitar pukul 22.00 Wita.
“Saya tulang punggung keluarga untuk dirumah. Dengan gaji guru honorer saja, tidak cukup,” ujarnya.
Kekurangan Guru di Sekolah
Kondisi serupa dialami Satria Dwi Saputra (27), guru honorer mata pelajaran olahraga di sekolah dasar negeri wilayah Tanjung Redeb. Satria telah mengajar sejak Januari 2024 dan bertugas bersama satu guru honorer lainnya. Di sekolahnya, Satria menangani beberapa kelas karena keterbatasan tenaga pendidik.
“Di sekolah itu ada dua guru olahraga. Kami bagi kelas. Saya mengajar kelas 1 sampai kelas 3, sementara rekan saya kelas 4 sampai kelas 6,” kata Satria.
Sebagai guru olahraga, jam mengajar Satria tidak selalu penuh. Kegiatan belajar mengajar biasanya berlangsung dari pukul 07.15 hingga sekitar pukul 09.00 Wita. Meski demikian, ia tetap diwajibkan mengikuti jam dinas sesuai ketentuan sekolah.
“Walaupun jam mengajar tidak panjang, kami tetap mengikuti jam dinas. Kalau tidak ada jam olahraga, ikut aturan pakaian dan jam kerja seperti guru lainnya,” ujarnya.
Penghasilan Pas-pasan
Dalam dua tahun terakhir, Satria menerima gaji sekitar Rp 3 juta hingga Rp 3,3 juta per bulan. Menurutnya, penghasilan tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, terlebih karena ia telah berkeluarga dan memiliki seorang anak.
“Kalau dibilang cukup, ya pas-pasan. Untuk kebutuhan keluarga, harus benar-benar diatur,” kata Satria.
Berbeda dengan Reza, Satria tidak memiliki pekerjaan sampingan dan memilih fokus mengajar meski menyadari penghasilan sebagai guru honorer belum menjamin kesejahteraan. Satria juga menyoroti masih banyak sekolah dasar di Kabupaten Berau yang kekurangan guru, khususnya mata pelajaran tertentu seperti olahraga.
“Masih banyak sekolah yang sebenarnya butuh guru, tapi tidak semua sekolah punya anggaran untuk menggaji honorer,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah memberi perhatian lebih terhadap profesi guru, tidak hanya dari sisi penghasilan, tetapi juga kepastian status kerja dan keberlanjutan karier.
“Guru itu sektor penting. Kalau guru honorer ini hilang, dampaknya pasti besar ke sekolah dan ke kualitas pendidikan,” kata Satria.
Masih Menunggu Kepastian
Sebagai informasi, jumlah guru honorer yang masih aktif mengajar di Kabupaten Berau tercatat sebanyak 387 orang. Keberadaan mereka hingga kini menjadi penopang utama proses belajar mengajar di sejumlah sekolah dasar negeri, di tengah keterbatasan jumlah guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Hingga kini, para guru honorer tersebut masih menunggu kejelasan implementasi kebijakan nasional terkait penataan status PNS dan PPPK, sembari tetap menjalankan tugas mengajar di tengah ketidakpastian status dan penghasilan.