Hati-hati! Besaran dan jadwal THR karyawan swasta 2026 diumumkan

Muhammad Muhlis
4 Min Read

Pemerintah Umumkan THR dan BHR untuk Ojek Online di Tahun 2026

Pemerintah telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online menjelang Lebaran 2026. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 H/2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembayaran THR untuk karyawan swasta harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ia menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya adalah wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/3/2026). Ia menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Airlangga juga menyebutkan bahwa nilai total THR sektor swasta akan sangat signifikan karena jumlah pekerja formal yang tercatat cukup besar. “Ini tentu akan bervariasi berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta,” jelasnya.

Menurut Airlangga, pembayaran THR diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Lebaran. Hal ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

Regulasi THR yang Harus Ditaati Perusahaan

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti di wilayah masing-masing.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan mengacu pada regulasi yang berlaku. “Pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegas Yassierli.

Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Dalam surat edaran tersebut juga telah dirinci tata cara perhitungan besaran THR. Menaker kembali menekankan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Langkah Pemerintah Daerah dalam Memastikan Pelaksanaan THR

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengambil langkah-langkah konkret di daerah. Yassierli menyebutkan dua hal penting yang harus dilakukan pemerintah daerah:

  • Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kedua, mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pembayaran THR dengan membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Posko tersebut berfungsi sebagai layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2026, serta terintegrasi dengan portal resmi di thr.kemnaker.go.id. Dengan adanya posko ini, masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses informasi dan menyelesaikan masalah terkait THR.

Share This Article
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *