Kasus Nur Aini: Kehilangan Status ASN Akibat Ketidakhadiran
Nur Aini, seorang guru SD di lereng Gunung Bromo, mengalami pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemkab Pasuruan. Keputusan ini diambil karena ia tidak hadir mengajar selama lebih dari 28 hari. Peristiwa ini menimbulkan perdebatan publik tentang keseimbangan antara kesulitan geografis dan kewajiban disiplin bagi pegawai negeri sipil.
Latar Belakang Kasus
Nur Aini berasal dari Bangil, Kabupaten Pasuruan, dan sebelumnya mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, yang berada di kawasan pegunungan dekat Gunung Bromo. Medan dan akses yang sulit membuat perjalanannya menjadi sangat berat. Ia harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer setiap hari untuk sampai ke sekolah. Dalam wawancara dengan konten kreator Cak Sholeh, ia menjelaskan bahwa ia berangkat sejak pukul 06.00 pagi agar tiba tepat waktu. Perjalanan dilakukan dengan ojek atau diantar suami, sehingga total jarak pulang-pergi mencapai 114 kilometer sehari.
Permintaan Pindah Tugas
Karena kondisi kesehatan dan jarak tempuh yang jauh, Nur Aini mengajukan permohonan pindah tugas sejak tahun 2023 kepada BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Namun, hingga kasus ini viral, ia belum menerima tanggapan. Ia berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, untuk menjelaskan alasan permohonannya. Ia juga menyebut bahwa dampak jarak tersebut mulai memengaruhi kesehatannya, karena saat ini ia sedang menjalani perawatan.
Klarifikasi Tak Tuntas
Pemerintah daerah mengklaim telah memberikan kesempatan kepada Nur Aini untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, dua agenda pemanggilan resmi disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pada proses klarifikasi pertama dan kedua, Nur Aini dinilai tidak kooperatif. Bahkan, dalam pemanggilan kedua, ia dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke kamar kecil dan tidak kembali hingga proses selesai.
Akibat tidak tuntasnya proses klarifikasi tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Karena Nur Aini tidak hadir saat agenda penyampaian SK, petugas terpaksa mengantarkan dokumen itu langsung ke kediamannya.
Tudingan Rekayasa Absensi
Dalam pengakuannya, Nur Aini juga menyinggung soal absensi yang diduga direkayasa oleh kepala sekolah dan operator. Ia menyatakan bahwa saat diperiksa oleh BKPSDM, ia sudah menyertakan dan memberikan bukti yang sebenarnya. Namun, absensi yang dipegang BKPSDM tidak berkenan mengeluarkannya. Selain itu, ia mengaku gajinya terpotong karena pinjaman koperasi yang tidak pernah ia lakukan. Tanda tangan miliknya dipalsukan oleh kepala sekolah, sehingga gaji sebesar Rp 600.000 terpotong selama sekitar lima bulan.
Respons Pemerintah Pusat
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan respons atas kasus ini. Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menilai guru ASN seharusnya memahami konsekuensi penempatan saat diangkat sebagai PNS. Ia menegaskan bahwa ketika seorang guru menjadi PNS, dia bersedia ditempatkan di mana saja. Nunuk juga menambahkan bahwa keluarga PNS biasanya menyesuaikan tempat tinggal agar tidak mengganggu kinerja. Ia menekankan pentingnya memahami pakta integritas, yang merupakan tanggung jawab mutlak bagi PNS.

Kesimpulan
Kasus Nur Aini menjadi sorotan publik dan pengingat bagi aparatur negara bahwa kendala geografis memang menjadi tantangan nyata, namun kepatuhan terhadap aturan jam kerja dan disiplin tetap menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Ia berharap ada kebijakan yang adil, sehingga ia dapat dipindah ke sekolah terdekat dan tetap menjadi guru.