Sidang Mediasi Bali Towerindo dan Pemkab Badung Digelar Hari Ini
Sidang mediasi antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait gugatan wanprestasi dalam perjanjian pembangunan menara telekomunikasi akan digelar pada hari ini, Selasa (20/1/2026). Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda utamanya adalah melanjutkan proses mediasi yang hingga kini belum menemui titik terang.
Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Sampai saat ini, sidang mediasi telah dilakukan sebanyak empat kali tanpa ada kesepakatan apapun. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.
Menurut pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala, kegagalan mediasi berpotensi membuka secara terang-benderang skema kerja sama awal antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung yang dimulai sejak tahun 2007. Menurutnya, perjanjian awal tersebut akan menjadi faktor kunci dalam menilai adanya praktik monopoli dalam kerja sama pembangunan menara telekomunikasi.
“Ya, kontrak kerja sama harus dibuka. Seperti apa? Apa saja yang mereka kerja sama, apakah hanya pembangunan BTS atau juga terkait aplikasi untuk smart city?” ujarnya kepada media, Selasa (20/1/2026).
Kamilov menambahkan bahwa kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal antara kedua pihak. Ia menyebut bahwa bupati saat ini sangat memahami situasi karena pernah menjabat sebagai Kasatpol PP pada masa itu.
Strategi yang Akan Diambil Masing-Masing Pihak
Kamilov memperkirakan masing-masing pihak akan mengeluarkan strategi untuk memperkuat posisi mereka di persidangan. Bali Towerindo, misalnya, bisa menaikkan nilai tuntutan atau meminta perpanjangan masa kerja sama. Di sisi lain, Pemkab Badung dapat berargumen bahwa kebijakan mereka bertujuan membuka ruang persaingan usaha yang lebih sehat demi peningkatan kualitas layanan.
Ia juga menyebut bahwa di masa lalu, banyak Pemkab di wilayah lain memiliki model kerja sama yang mirip dengan yang ada di Badung, Bali. Mencari peluang PAD lewat izin membuat kerja sama dengan operator, seperti yang dilakukan oleh Pemkab Badung.
Kamilov menilai bahwa Badung sendiri menjadi salah satu wilayah yang memiliki permintaan koneksi telekomunikasi yang tinggi mengingat kawasannya sering dikunjungi wisatawan.
Ia berharap kasus serupa tidak terjadi di tempat lain. Pasalnya, telekomunikasi adalah infrastruktur nasional, bukan daerah.
Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung
Dalam gugatannya, Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi. Bali Towerindo mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak membongkar seluruh menara telekomunikasi eksisting setelah menara Bali Towerindo beroperasi di wilayah Badung selama satu tahun.
Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Infrastruktur & Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mendorong perusahaan untuk menjaga iklim usaha. Hal tersebut terutama dilakukan dengan membuka kesempatan kepada perusahaan jasa penunjang komunikasi untuk terlibat dalam pembangunan tower dan fiber demi peningkatan kualitas akses digital.
Prinsip Utama yang Harus Dijaga
Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengungkapkan bahwa untuk menjaga iklim usaha terdapat tiga prinsip utama yang harus dijaga, yaitu fairness dan anti-monopoli dalam pengurusan izin serta pembangunan menara. Selain itu, pengusaha harus memegang prinsip kemitraan strategis antara pelaku industri dan pemerintah daerah untuk memperluas layanan.
“Terakhir, perusahaan mengutamakan kepentingan pengguna telekomunikasi, bukan kepentingan monopoli infrastruktur,” ujar dia ketika ditemui di Jakarta akhir 2025.
Teddy menjelaskan bahwa kontrak eksklusif antara Pemerintah Kabupaten Badung dan salah satu perusahaan menara telekomunikasi membuat kehadiran pelaku usaha lain dianggap ilegal. Berbagai upaya diskusi dan negosiasi yang dilakukan Aspimtel tidak membuahkan hasil.