Kekurangan Guru di Denpasar dan Jembrana
Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana saat ini masih menghadapi kekurangan ratusan guru. Hal ini disebabkan oleh banyaknya guru yang memasuki masa pensiun. Berdasarkan proyeksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang pensiun hampir mencapai 1.200 orang. Jumlah tersebut terinci sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 610 ASN, baik PNS maupun PPPK, dan tahun 2026 sebanyak 589 orang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Denpasar, AA Gde Wiratama, mengungkapkan bahwa kekurangan guru tersebut hampir merata di semua jenjang. “Dari TK, SD, SMP banyak kekurangan guru di Denpasar untuk tahun ini,” kata Wiratama, Minggu (11/1). Menurut Wiratama, Denpasar saat ini kekurangan guru sebanyak 317 orang pada jenjang TK hingga SMP. Dengan kondisi tersebut, saat ini sekolah mengangkat guru sendiri untuk memenuhi kekurangannya.
Untuk pembiayaan, sekolah menggunakan anggaran dari uang komite. “Kita masih di-support oleh uang komite, mudah-mudahan segera kita mendapatkan guru,” katanya. Denpasar sebelumnya pada Tahun Anggaran (TA) 2024 telah melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru. Namun dikarenakan setiap tahun ada guru yang pensiun, sampai saat ini masih tetap kekurangan guru.
Sementara itu, ratusan guru dan belasan Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten Jembrana pensiun per tahun 2025 kemarin. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana mengklaim proses belajar mengajar di sekolah masih aman meskipun terpaksa mengorbankan sejumlah guru yang harus menambah jam mengajar di sekolah masing-masing. Di sisi lain, belum ada informasi mengenai rekrutmen tenaga guru dari pemerintah pusat.
Menurut data diperoleh Tribun Bali, dari Disdikpora Kabupaten Jembrana, total guru berbagai jenjang (TK-SMP) yang memasuki masa pensiun di TA 2025 tercatat sebanyak 113 orang. Sementara ada sebanyak 17 orang Kepala Sekolah (Kasek) jenjang SDN yang pensiun dan satu orang Kasek SMPN. Seluruhnya yang ditinggal pensiun kini dijabat pelaksana tugas (PLT).
“Selain guru, ada juga kepala sekolah yang pensiun. Jabatan yang kosong kita isi dengan pelaksana tugas (PLT),” ungkap Kepala Disdikpora Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (11/1). Dia mengakui, dengan adanya ratusan guru yang pensiun tersebut, jumlah tenaga pendidik di Kabupaten Jembrana semakin berkurang.
Apalagi sebelumnya guru yang direkrut dengan sistem kontrak sekolah terpaksa dihentikan karena kebijakan pemerintah pusat mengingat masa kerja belum dua tahun. “Beberapa waktu lalu juga ada guru yang statusnya kontrak sekolah untuk mengisi kekurangan diputus karena belum dua tahun,” ungkapnya.
Solusi Sementara dan Rekrutmen Guru
Apakah ada rencana mengusulkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PPPK atau PNS kedepannya, Anom Saputra mengakui tentunya karena sudah melakukan penghitungan, upaya pengusulan guna memenuhi kekurangan guru itu bakal dilakukan. “Kita sudah menghitung (kekurangan), apakah nanti statusnya PPPK, CPNS kita harus buka formasi. Kita juga sudah membahas perencanaan dengan berbagai pihak terkait untuk mengisi kekurangan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, DPRD Jembrana menyoroti soal pemerataan guru di sekolah yang belum berjalan maksimal, meskipun rasio antara guru dan jumlah siswa masih mencukupi. Ditambah lagi dengan belum adanya penerimaan guru dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. “Ini menjadi catatan bagi Disdikpora untuk mencarikan solusi agar kualitas pendidikan di Jembrana tetap terjaga ke depannya,” ujar Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.
Tahun Anggaran (TA) 2026 menjadi tahun tingginya angka aparatur sipil negara (ASN) memasuki masa pensiun. Hal ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali lebih fokus untuk melakukan pengelolaan sumber daya aparatur. Terlebih di TA 2025 tidak dibuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun pengangkatan tenaga kontrak dan honorer.
Pengelolaan Sumber Daya Aparatur
Kepala BKPSDM Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengungkapkan bahwa sepanjang Tahun 2025 tercatat sebanyak 610 ASN, baik PNS maupun PPPK, telah memasuki masa pensiun di lingkungan Pemprov Bali. Jumlah tersebut didominasi oleh jabatan staf serta jabatan fungsional. “Kalau kita lihat datanya, di Tahun 2025 ASN yang pensiun mencapai 610 orang. Ini tentu berdampak pada beban kerja organisasi, apalagi di saat yang sama tidak ada rekrutmen CPNS maupun tenaga non-ASN,” katanya, Sabtu (10/1).
Tantangan tersebut, lanjut Budiasa, berlanjut pada Tahun 2026. Berdasarkan proyeksi BKPSDM, jumlah ASN yang akan pensiun pada tahun ini mencapai 589 orang, dengan rincian tiga pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, 16 pejabat eselon IV, serta 547 ASN pada jabatan staf dan fungsional. “Artinya, dalam dua tahun ini saja total ASN yang keluar karena pensiun hampir mencapai 1.200 orang. Ini bukan angka kecil dan harus kita sikapi dengan kebijakan manajemen kepegawaian yang sangat hati-hati,” tegasnya.
Pemetaan ASN dan Redistribusi Pegawai
Kepala BKPSDM Provinsi Bali, I Wayan Budiasa menjelaskan, meskipun dihadapkan pada keterbatasan rekrutmen, Pemprov Bali memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan strategis maupun gangguan pelayanan publik. Untuk jabatan struktural yang kosong, pengisian dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta dengan menugaskan PNS yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk kekosongan pejabat, tentu akan diisi oleh PNS yang memenuhi syarat melalui mekanisme manajemen talenta. Sedangkan untuk kebutuhan tenaga staf, akan diback up oleh SDM PPPK yang telah ada di masing-masing perangkat daerah,” jelasnya. Selain itu, BKPSDM juga melakukan optimalisasi ASN yang ada melalui pemetaan dan redistribusi pegawai antarperangkat daerah, khususnya dari OPD yang kelebihan pegawai ke OPD yang kekurangan.
“Kami lakukan pemetaan beban kerja. OPD yang kelebihan pegawai kita dorong untuk membantu OPD yang kekurangan. Jadi tidak semuanya harus diisi dengan pegawai baru,” ungkap Budiasa. Penguatan kompetensi ASN juga menjadi fokus utama melalui pelatihan, pengembangan kapasitas, serta alih fungsi terbatas guna meningkatkan efektivitas kinerja aparatur.
“Kondisi ini justru menjadi momentum untuk mempercepat reformasi birokrasi. Pemanfaatan teknologi, digitalisasi pelayanan, penyederhanaan proses kerja, serta kolaborasi lintas OPD menjadi kunci agar pelayanan publik tetap optimal meskipun jumlah ASN terbatas,” kata dia.