Kecaman Keras dari SIWO PWI Pusat dan PSSI Pers terhadap Intimidasi terhadap Wartawan
Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat menyampaikan kekecewaan dan mengecam tindakan yang dilakukan terhadap sejumlah wartawan saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.05 WIT atau sesaat setelah pertandingan usai.
Peristiwa ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak-hak jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang. Salah satu korban adalah Irwan Djailani atau dikenal dengan nama Bradex, jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate. Ia dikabarkan didatangi dan diintimidasi oleh seorang pria yang diduga merupakan ofisial tim Malut United serta dipaksa menghapus rekaman video yang menjadi bagian dari kerja jurnalistiknya.
Selain itu, ofisial yang sama juga disebut meminta steward untuk mengusir sejumlah wartawan dari area tribun stadion. Padahal, para jurnalis tersebut telah memiliki kartu identitas resmi (ID Card) yang dikeluarkan oleh penyelenggara kompetisi BRI Super League.
SIWO PWI Pusat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
“Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh ofisial Malut United terhadap wartawan peliput. Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji — ini adalah pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Suryansyah di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Ia menegaskan bahwa wartawan yang berada di lapangan telah memiliki kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah. “Tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” tegasnya.
Situasi di Stadion Memanas
Situasi di stadion juga sempat memanas ketika ofisial tersebut membuntuti tim wasit hingga ke area ruang ganti. Ia bahkan dilaporkan menggedor pintu ruang ganti wasit serta melontarkan umpatan dan ancaman kepada perangkat pertandingan. Akibat kejadian tersebut, tim wasit terpaksa bertahan di dalam ruang ganti selama sekitar satu setengah jam. Mereka baru dapat meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi stadion telah kembali kondusif.
Kecaman dari PSSI Pers
Kecaman serupa juga datang dari organisasi wartawan sepak bola Indonesia, PSSI Pers. Ketua PSSI Pers, Robby Yanto, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena insan pers memiliki peran penting dalam ekosistem sepak bola.
“PSSI Pers mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan yang bertugas dalam pertandingan Malut United vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu lalu,” ujar Robby.
Ia menegaskan bahwa wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, aman, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Menurutnya, kerja jurnalistik telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja wartawan merupakan tindakan yang dapat dijerat hukum.
“PSSI Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, atau upaya menghalangi tugas wartawan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum,” tegasnya.
Permintaan untuk Menghormati Kerja Jurnalis
PSSI Pers juga meminta seluruh pihak, baik suporter, klub, maupun ofisial tim, untuk menghormati kerja wartawan demi terciptanya iklim sepak bola yang sehat dan profesional. “Kami meminta seluruh pihak, baik suporter maupun klub dan ofisial tim, untuk menghormati kerja wartawan serta menjaga profesionalisme demi terciptanya iklim sepak bola yang sehat, terbuka, dan saling menghormati,” pungkasnya.