Kena Pajak atau Tidak? Pertanyaan yang Mengguncang Dunia Konten Kreatif
Dalam beberapa pekan terakhir, penulis sedang sibuk menyelesaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax untuk laporan tahun pajak 2025. Namun, rasa kaget muncul ketika menemukan lembar bukti pemotongan pajak atas honor menulis di hampir setiap bulan sepanjang 2025. Honor tersebut berasal dari berbagai sumber seperti K-Rewards, program infinite, hadiah lomba menulis, maupun proyek lain yang diselenggarakan platform digital.
Pengurusan pajak ini bagi banyak penulis, baik yang profesional maupun amatir, membuka perdebatan baru: mengapa menulis, yang sering dianggap sebagai aktivitas berbagi pengetahuan dan informasi, justru ikut kena pajak?
Pertanyaan ini bukan semata soal angka di lembar bukti potong. Secara prinsip, menulis di platform seperti ini sering dimotivasi oleh dorongan untuk berbagi insight, memperkaya khazanah publik, dan mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa orientasi keuntungan semata. Menulis bukanlah jualan barang, bukan pula berdagang jasa seperti tukang cukur atau tukang jahit. Ia lebih mirip aktivitas sosial, sebuah ekspresi intelektual yang memberi dampak luas bagi pembaca.
Namun, ketika honor yang diperoleh dari aktivitas itu tercatat sebagai penghasilan oleh sistem perpajakan, maka dalam kerangka hukum pajak di Indonesia, apa pun penghasilan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib dilaporkan dan dipajaki sebagai PPh Orang Pribadi. Dalam konteks 2025, berbagai pemasukan dari aktivitas menulis dianggap sebagai objek pajak karena dianggap kontribusi ekonomi yang meningkatkan kemampuan ekonomis wajib pajak.
Hal ini tercermin dalam praktik pemotongan PPh oleh platform digital dan pelaporan di SPT Tahunan. Secara teknis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang menganggap penghasilan dari aktivitas ekonomi digital, termasuk yang berasal dari kontribusi kreatif di platform online, sebagai objek pajak jika total penghasilan melebihi ambang tertentu.
Menurut keterangan DJP, seseorang dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh final, tetapi wajib mencatat dan melaporkan penghasilan tersebut secara transparan. Jika omzet melebihi Rp500 juta, selisihnya akan dikenai tarif final 0,5%. Selanjutnya, jika penghasilan semakin besar, aturan tarif progresif PPh Pasal 17 akan berlaku.
Fenomena ini bukan eksklusif Indonesia. Banyak negara juga menghadapi tantangan yang sama, bagaimana memperlakukan pendapatan dari ekonomi digital yang sebelumnya dianggap hobi atau kontribusi sosial. Di Amerika Serikat, misalnya, penulis freelance dan pembuat konten sering dipandang sebagai wirausahawan mikro. Pajak terhadap pendapatan freelance bukan hanya Pajak Penghasilan biasa tapi sering juga mencakup pajak wiraswasta (self-employment tax), yang mencakup kontribusi ke sistem jaminan sosial dan Medicare, biasanya sekitar 15,3%, berbeda dengan pekerja bergaji tetap yang dibagi antara pemberi kerja dan pekerja.
Di negara-negara Eropa seperti Finlandia, pendapatan dari media sosial atau aktivitas digital bagi individu dikenai pajak yang sama seperti pendapatan usaha lain, tetapi pemerintah memberi kelonggaran berupa pengurangan biaya yang dapat diklaim untuk pengeluaran yang berkaitan langsung dengan penciptaan konten. Pendapatan itu tidak diperlakukan sebagai sesuatu yang istimewa, ia dipandang sebagai bagian dari pendapatan usaha independen.
Namun, ada kekhawatiran bersama di banyak negara, apakah cara memajaki ekonomi kreatif ini adil dan proporsional? Sebuah studi akademik tentang pajak konten kreator di Afrika Selatan menunjukkan bahwa ketidaktahuan aturan, kompleksitas interpretasi aturan, serta kurangnya pemahaman atas definisi aktivitas perdagangan membuat banyak pelaku digital merasa tertekan. Banyak kreator merasa aktivitasnya lebih mirip panggilan sosial atau hobi yang mendatangkan sedikit penghasilan daripada sebuah perdagangan formal yang harus diperlakukan layaknya bisnis besar.
Data penelitian lain yang relevan menunjukkan bahwa kesadaran pajak di kalangan digital creator masih rendah, dan faktor-faktor seperti persepsi ketidakadilan tarif, kekuatan otoritas pajak, dan kompleksitas aturan secara signifikan memengaruhi kepatuhan. Sebuah studi tentang pembuat konten di Vietnam menemukan bahwa persepsi tentang ketidakadilan pajak digital menjadi salah satu faktor utama ketidakpatuhan pajak di kalangan kreator konten digital.
Lalu dari perspektif yang lebih luas, laporan global tentang pajak ekonomi digital menunjukkan diskusi yang lebih rumit. Perlu ada kesepakatan internasional tentang bagaimana pendapatan dari aktivitas digital, yang sering melintasi batas negara, seharusnya diperlakukan. Tanpa aturan yang jelas, pelaku ekonomi digital kecil seperti penulis blog atau pembuat konten selain sering merasa dibebani, pemerintah juga kesulitan memaksimalkan potensi pajak tanpa menciptakan beban berlebih yang bisa menghambat kreativitas dan inovasi.
Dalam konteks inilah wacana tentang honor menulis yang kena pajak menjadi penting dibahas publik. Jika tujuan kita menulis adalah menyebarkan gagasan dan informasi demi kemajuan masyarakat, logika pemajakan terhadap honor tersebut perlu dikaji secara lebih adil dan proporsional. Mungkin perlu dipikirkan ambang yang lebih tinggi (misalnya di atas Rp10 juta per tahun), atau aturan khusus yang membedakan antara pendapatan usaha konvensional dengan pendapatan kreatif yang sifatnya sosial produktif.
Diskusi semacam ini penting agar sistem pajak tetap adil, tidak memberatkan kreator mikro, dan sekaligus tetap menghormati prinsip kontribusi pajak sebagai bagian dari kewajiban warga negara yang hidup dari pendapatan apa pun. Akhirnya, pajak memang penting untuk mendanai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Tetapi ketika pajak yang dipungut mengabaikan karakter unik dari aktivitas kreatif digital, perlunya dialog dan kebijakan yang responsif menjadi sangat mendesak, agar penulis, pembuat konten, dan pelaku ekonomi kreatif lainnya tidak merasa terbebani oleh sistem yang seharusnya mendukung perkembangan kreativitas bangsa.