Puasa Sunnah dan Hukumnya Bagi yang Lupa Niat atau Tidak Bersahur
Puasa sunnah, termasuk puasa Syawal, merupakan bentuk ibadah yang cukup mudah untuk dilaksanakan. Meskipun seseorang tidak sempat bersahur atau lupa mengucapkan niat di malam hari, puasa ini tetap bisa dilakukan selama syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah ceramahnya, puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis maupun puasa Syawal tetap sah jika dilakukan dengan benar. Jika seseorang lupa bersahur atau belum berniat untuk berpuasa Senin-Kamis, apakah hukumnya tetap sah jika ia tetap melaksanakannya?
Bagi yang mengalami hal ini, tidak perlu khawatir. Selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, merokok, atau berhubungan suami istri, puasa tersebut tetap dapat dilanjutkan. Niat puasa Senin-Kamis atau puasa Syawal juga boleh dibaca meskipun waktu imsak sudah lewat.
Pendapat Madzhab Syafi’i
Menurut madzhab Syafi’i, membaca niat puasa Senin-Kamis atau puasa sunnah lainnya setelah waktu subuh diperbolehkan. Hal ini berlaku selama seseorang tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak waktu subuh.
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa antara lain:
- Makan atau minum
- Merokok
- Berhubungan suami istri
- Muntah dengan sengaja
- Haid atau nifas
- Memasukkan benda ke dalam tubuh secara sengaja
- Mengeluarkan air mani secara sengaja
- Murtad atau keluar dari Islam
Dasar Hukum Puasa Sunnah Setelah Subuh
Pembatasan waktu untuk membaca niat puasa sunnah didasarkan pada hadits riwayat Muslim dari ummul mukminin Sayyidah Aisyah RA. Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW pernah menemui Aisyah dan berkata, “Kalau begitu aku puasa saja,” meskipun ia sejak pagi berpuasa. Namun, pada hari lain, Nabi memakan makanan yang diberikan oleh orang lain meskipun ia sejak pagi berpuasa.
Berdasarkan hadits ini, membaca niat puasa sunnah setelah waktu subuh diperbolehkan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Batas Waktu Niat Puasa Sunnah
Menurut Rumasyo.com, ada dua pendapat mengenai batas waktu membaca niat puasa sunnah:
- Pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya: Tidak boleh setelah pertengahan siang.
- Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad: Diperbolehkan sebelum atau sesudah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Ini menjadi al qoul jadid (pendapat terbaru) yang digunakan sebagai pegangan.
Dengan demikian, bagi yang ingin melaksanakan puasa sunnah, baik itu puasa Senin-Kamis maupun puasa Syawal, tetap bisa dilakukan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dan membaca niat sebelum waktu yang diperbolehkan.