10 Produk Makanan Berbahaya Mengandung BKO Ditemukan BPOM

Bayu Purnomo
7 Min Read

BPOM Temukan 10 Produk Makanan Ilegal yang Mengandung Bahan Kimia Obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan sejumlah produk makanan ilegal yang berbahaya bagi kesehatan. Sebanyak 10 produk makanan ilegal dan berbahaya mengandung bahan kimia obat (BKO) telah ditemukan oleh BPOM dan ditarik izin edarnya sejak tahun 2026.

Beberapa merek yang teridentifikasi antara lain Soloco Candy, CED Himalayan Pink Rock Salt, Akiyo Candy, Milo Malaysia, Kopi Hitam L-Karnitin hingga Kerry Cheese Powder. Produk-produk ini telah beredar tanpa izin serta terbukti mengandung BKO.

Patroli Siber di Marketplace

Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun serta 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal/tidak sesuai dengan ketentuan. Tautan terbanyak adalah penjualan kosmetik ilegal yang mencapai 73.722 tautan. Selain itu, ada juga penjualan obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi (39.386 tautan), obat (35.984 tautan), dan pangan olahan (32.684 tautan). Penjualan suplemen makanan mencapai 15.949 tautan.

Potensi nilai ekonomi pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal ini mencapai Rp49,82 triliun. Langkah ini berhasil melindungi 6,95 juta masyarakat Indonesia dari bahaya produk ilegal/tidak sesuai dengan ketentuan.

Kolaborasi untuk Penurunan Tautan

BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan takedown/penurunan tautan penjualan dari akun-akun tersebut sebagai langkah tindak lanjut. Jumlah keseluruhan produk ini mencapai 34,8 juta, baik produk dalam negeri maupun yang berasal dari berbagai negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Tailan, dan Malaysia.

Top 10 Produk Ilegal yang Ditemukan

Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal/mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace. Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk.

Produk OBA ilegal/mengandung bahan kimia obat (BKO) merupakan komoditas terbanyak kedua yang ditemukan di penjualan online yang mencapai 2 juta produk berasal dari Indonesia dan Tiongkok. Top 10 OBA ilegal ini di antaranya Ramuan China Buah Merah Papua dan Zudaifu yang paling banyak dijual di Kabupaten Cilacap dan Jakarta Barat.

Bahan Kimia Berbahaya dalam Produk

Sejumlah OBA ilegal ini teridentifikasi mengandung BKO parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak. Selain OBA, obat-obat kuasi juga ditemukan sebanyak lebih dari 2,4 juta produk. Contoh obat ilegal yang banyak dijual di daerah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi adalah Pi Kang Wang dan Swiss Paris Lotion. Sedangkan Lumbar Spine Cooling Gel dan Dictamni Huatuo Hemorrhoids Cream merupakan obat kuasi ilegal yang banyak dijual di Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang.

Selain Indonesia dan Tiongkok, produk ini juga ada yang berasal dari Amerika Serikat, Malaysia dan Tailan.

Produk Pangan Olahan dan Suplemen Kesehatan Ilegal

Tidak hanya OBA, hasil patroli siber juga menunjukkan beberapa merek suplemen kesehatan dan pangan olahan ilegal terkonfirmasi mengandung BKO. Produk pangan olahan seperti Soloco Candy dan Akiyo Candy mengandung tadalafil serta Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama mengandung sildenafil. Sedangkan, produk suplemen kesehatan Pinky Pelangsing mengandung sibutramin dan Vimax Capsule mengandung tadalafil.

Produk OBA, suplemen kesehatan, dan pangan olahan dilarang menggunakan BKO. Produk yang dipastikan dicampur BKO ini dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati, dan ginjal, memicu serangan jantung, bahkan menyebabkan kematian.

Daftar Produk Makanan Ilegal

Berikut daftar makanan atau pangan olahan tanpa izin edar (TIE) atau mengandung bahan kimia obat (BKO):

  1. Soloco Candy

    Keterangan: Asal produk dari Australia. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pelanggaran mengandung BKO (tadalafil).

  2. Khophi 21 Days Female

    Keterangan: Asal produk dari Indonesia. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Administrasi Jakarta Timur. Pelanggaran tanpa izin edar (TIE).

  3. CED Himalayan Pink Rock Salt

    Keterangan: Asal produk dari Malaysia. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Medan. Pelanggaran tanpa izin edar (TIE).

  4. Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama

    Keterangan: Asal produk dari Indonesia. Wilayah penjualan terbanyak di Kabupaten Bekasi. Pelanggaran mengandung BKO (sildenafil).

  5. Akiyo Candy

    Keterangan: Asal produk dari Thailand. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pelanggaran mengandung BKO (tadalafil).

  6. Milo Malaysia

    Keterangan: Asal produk dari Malaysia. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Medan. Pelanggaran tanpa izin edar (TIE).

  7. Susu Walet

    Keterangan: Asal produk dari Indonesia. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Samarinda. Pelanggaran tanpa izin edar (TIE).

  8. 82 Serbuk Teh A1

    Keterangan: Asal produk dari Malaysia. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Tanjung Pinang. Pelanggaran tanpa izin edar (TIE).

  9. Kopi Hitam L-Karnitin

    Keterangan: Asal produk dari China. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Bogor. Pelanggaran tanpa izin edar (TIE).

  10. Kerry Cheese Powder

    Keterangan: Asal produk dari Malaysia. Wilayah penjualan terbanyak di Kota Administrasi Jakarta Timur. Pelanggaran tanpa izin edar (TIE).

Imbauan BPOM kepada Masyarakat

BPOM terus meningkatkan pengawasan peredaran produk di marketplace, baik intensitas maupun kualitasnya. BPOM juga memperkuat sinergi dengan lintas sektor dalam pengawasan dan penindakan peredaran daring produk ilegal untuk menciptakan pasar digital yang aman.

Tanggung jawab pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Pelaku usaha di bidang penjualan digital (e-commerce) obat dan makanan juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan dan mutu produk hingga sampai ke tangan konsumen.

Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. “Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” imbau Taruna Ikrar.

Lewat kebijakan penindakan dan pengumuman produk-produk ilegal ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang obat dan makanan. BPOM memastikan bahwa perlindungan kesehatan, keselamatan, dan hak masyarakat sebagai konsumen merupakan prioritas utama, serta menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Share This Article
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *