Sejarah Panjang Warga Transmigrasi di Desa Rawa Indah
Setelah bertahun-tahun, akhirnya terungkap bahwa sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi di Kotabaru berubah menjadi lahan yang dimiliki oleh PT Sebuku Sejaka Coal. Proses panjang ini menimbulkan polemik yang berkepanjangan hingga kini izin perusahaan tersebut dibekukan karena masalah lahan transmigrasi menjadi sorotan nasional.
Kasus ini menggambarkan bagaimana harapan awal para transmigran di Desa Rawa Indah, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), berubah menjadi kekecewaan. Mereka datang dengan harapan untuk mengolah tanah di bumi Kalsel, tetapi justru menyaksikan sertifikat tanah mereka “beralih rupa” secara administratif menjadi milik korporasi pertambangan.
Sejarah panjang para transmigran di Desa Rawa Indah kini berada di titik nadir. Berikut adalah kronologi bagaimana hak-hak warga mulai tergerus hingga memicu krisis agraria yang kompleks.
Akar Legalitas (1986-1993)
Pada tahun 1986, sebanyak 438 keluarga dari Bali, Jawa Barat, dan Banjar ditempatkan di eks-lokasi Transmigrasi Berangas (Bekambit). Pemerintah menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk Lahan Pekarangan (0,5 Ha), Lahan Usaha I (0,5 Ha), dan Lahan Usaha II (1 Ha) per KK pada tahun 1990. Penyerahan Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) dilakukan pada tahun 1993, menandakan warga telah memiliki hak penuh atas lahan tersebut.
Masuknya Konsesi Pertambangan (2010-2013)
Keadaan berubah ketika “emas hitam” mulai dilirik di bawah tanah pemukiman warga. Pada tahun 2010, Pemkab Kotabaru mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139,93 Hektar kepada PT SILO, kini PT Sebuku Sajaka Coal (SSC). Tahun 2013, terjadi dugaan manipulasi informasi. Oknum perusahaan menjanjikan kerjasama plasma sawit dengan meminta fotokopi sertifikat, KTP, dan KK warga. Faktanya, kegiatan yang berjalan adalah pertambangan batubara secara masif.
Pelenyapan Administratif Sertifikat (2019)
Puncak skandal terjadi ketika instrumen negara, dalam hal ini BPN, membatalkan hak milik warga tanpa proses mediasi yang adil. Kakanwil BPN Kalsel membatalkan 276 bidang SHM warga atas klaim PT SSC telah membeli lahan tersebut. Sebagian lahan kemudian terbit sebagai Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama perusahaan. Pada 1 November 2019, BPN kembali membatalkan 441 bidang SHM yang bahkan belum dilepaskan warga. Pembatalan ini hanya didasarkan pada IUP perusahaan dan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa.
Perlawanan dan Kriminalisasi (2021-2023)
Pada 5 Desember 2021, warga membentuk Forum Persatuan Eks Transmigrasi Rawa Indah. 24 Desember 2021, warga melaporkan PT SSC ke Polres Kotabaru. Dampak kriminalisasi: I Ketut Buderana, ketua forum asal Bali, ditahan selama 18 bulan atas tuduhan penipuan/penggelapan karena menyimpan sertifikat asli milik warga untuk mengamankannya dari perusahaan. Pada 14 Maret 2023, rapat koordinasi terakhir di tingkat kabupaten tidak membuahkan kesepakatan karena besaran ganti rugi yang tidak sepadan.
Solusi Berkeadilan
Menanggapi kompleksitas ini, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara telah menjalin komunikasi intensif dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN (ATR/BPN) Ossy Dermawan, untuk pengecekan lapangan. Iftitah merekomendasikan BPN untuk melakukan langkah strategis yang diperlukan lebih dari sekadar investigasi.
Pertama, BPN harus meninjau ulang dua SK Pembatalan SHM tahun 2019. Jika terbukti pembatalan hanya didasarkan pada SKT desa, yang kedudukannya lebih rendah dari SHM, maka BPN wajib memulihkan hak warga secara hukum. Kedua, harus ada audit terhadap klaim transaksi PT SSC. Perusahaan wajib menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara notarial, bukan sekadar klaim pelepasan fisik di bawah tangan. Ketiga, Pemerintah daerah harus bertindak sebagai mediator yang imparsial untuk menentukan nilai ganti rugi atas lahan yang telah ditambang, merujuk pada nilai ekonomi batubara yang telah diambil, bukan sekadar nilai tanah mentah.
Nusron Wahid Minta Maaf
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meminta maaf. Nusron tak menampik terjadinya malpraktik administrasi yang merugikan ratusan keluarga transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Permasalahan ini sudah terjadi setahun lalu dan terungkap lahan beralih dikuasai PT Sebuku Sejaka Coal yang bergerak dalam bidang tambang. Permintaan maaf secara terbuka disampaikan Nusron Wahid.
Skandal terungkap, pembatalan 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri yang dianulir demi kepentingan korporasi pertambangan. Nusron menegaskan, negara kini hadir untuk melakukan koreksi total.
“Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Intinya masalah harus tuntas,” tegas Nusron usai pertemuan strategis di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR Nusron Wahid menyebut akan ada tiga langkah penting untuk mengembalikan sertifikat tanah warga.
“Langkah pertama, kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya mencabut, membatalkan SK pembatalan daripada SHM karena menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak tepat,” kata Nusron.
Kedua adalah membatalkan hak pakai atau sertifikat lain yang sudah kadung terbit di atas tanah tersebut. “Karena itu masuk kategori tumpang tindih meskipun dalam PP 18 harusnya pembatalan itu lewat proses pengadilan, tetapi karena sudah usia di atas lima tahun. Tetapi dalam PP 18 tersebut tidak berlaku untuk kategori tumpang tindih. Ini kita masukkan kategori tumpang tindih,” jelasnya.
“Ketiga, pekan ini tim ATR BPN, Transmigrasi dan Dirjen Minerba ESDM terbang ke Kalsel untuk melakukan mediasi sampai tuntas,” tutupnya.