Fasilitas Berbeda, Ketahui Jenis Rest Area Saat Mudik Lebaran

Hartono Hamid
3 Min Read

Fasilitas Berbeda, Kenali Jenis Rest Area di Jalur Tol Trans Jawa



Mudik Lebaran lewat jalur tol seperti Trans Jawa bisa menjadi pilihan terbaik jika mengacu pada durasi perjalanan yang lebih singkat dan kepadatan lalu lintas yang lebih terkendali. Namun, bagi para pemudik, sering kali muncul pertanyaan: mengapa fasilitas setiap rest area berbeda-beda? Jawabannya tidak tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2018, rest area di Indonesia dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.

Berikut penjelasan mengenai perbedaan ketiga jenis rest area tersebut:

Rest Area Tipe A: Fasilitas Paling Lengkap

Jika kamu mencari rest area dengan fasilitas paling lengkap, maka Tipe A adalah pilihan yang tepat. Secara teknis, rest area Tipe A memiliki luas lahan minimal 6 hektar dengan lebar minimal 150 meter. Fasilitasnya sangat komplit, mulai dari ATM center, toilet, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, ruang terbuka hijau, hingga restoran.

Yang paling penting, rest area Tipe A wajib dilengkapi SPBU. Dengan demikian, saat indikator bensin mobil mulai berkedip, kamu bisa langsung masuk ke rest area tipe ini untuk mengisi bahan bakar.

Pemerintah juga menetapkan jarak antar rest area Tipe A. Minimal satu rest area Tipe A tersedia setiap 50 km di tiap jurusan, dengan jarak antar Tipe A minimal 20 km.

Rest Area Tipe B: Pas Buat Ngaso Sejenak

Tipe B merupakan kelas menengah dari rest area. Luas lahan minimalnya adalah 3 hektar dengan lebar 100 meter. Meski fasilitasnya tidak sekomplit Tipe A, namun tetap nyaman. Di sini kamu bisa menemukan toilet, kios, minimarket, tempat ibadah, ruang terbuka hijau, dan area parkir yang memadai.

Namun, perlu diingat bahwa biasanya Tipe B tidak menyediakan SPBU atau bengkel selengkap Tipe A. Rest area Tipe B umumnya disediakan di jalan tol antarkota yang panjangnya lebih dari 30 km, dengan jarak minimal dari Tipe A sekitar 10 km.

Rest Area Tipe C: Penyelamat di Kala Darurat

Terakhir adalah Tipe C, yang memiliki luas lahan paling kecil, yaitu minimal 0,25 hektar. Fasilitasnya sangat terbatas, hanya ada toilet, musala, kios, dan tempat parkir sementara.

Rest area Tipe C biasanya hanya dioperasikan pada momen-momen tertentu saja, seperti saat arus mudik dan balik Lebaran atau libur Natal. Jarak antar Tipe C dengan tipe lainnya cukup rapat, yakni minimal 2 km saja.

Aturan Jarak Antar Rest Area

Untuk memastikan kenyamanan perjalanan, pemerintah telah menetapkan aturan interval jarak antar rest area sebagai berikut:

  • Tipe A ke Tipe A: Minimal 20 km.
  • Tipe A ke Tipe B: Minimal 10 km.
  • Tipe B ke Tipe B: Minimal 10 km.
  • Tipe C ke Tipe Lain: Minimal 2 km.

Dengan mengetahui perbedaan ini, kamu akan lebih percaya diri saat menentukan kapan harus berhenti untuk isi bensin atau sekadar meluruskan kaki. Pastikan untuk merencanakan perjalananmu dengan baik agar mudik Lebaran semakin lancar dan nyaman.

Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *