ICW: Ahmad Sahroni Tidak Layak Jadi Pemimpin Komisi III DPR

Hartono Hamid
4 Min Read

Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Pemimpin Komisi III DPR Mengundang Kontroversi

Pada Kamis, 19 Februari 2026, kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menjadi perhatian publik. Keputusan ini mengejutkan karena hanya enam bulan setelah insiden yang memicu kemarahan publik terhadap politikus Partai NasDem tersebut.

Peristiwa itu terjadi ketika Sahroni mengeluarkan pernyataan kasar terhadap masyarakat yang menuntut pembubaran DPR. Mereka merasa tidak puas dengan tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan. Pernyataan Sahroni dianggap tidak pantas dan tidak etis oleh banyak pihak.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa Sahroni tidak layak kembali menjabat sebagai pimpinan komisi di DPR. Egi Primayoga, Kepala Divisi Advokasi ICW, menilai bahwa pernyataan Sahroni pada saat itu menunjukkan inkompetensi sebagai pejabat publik. Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa pernyataan tersebut memicu protes besar-besaran di seluruh Indonesia.

Alasan NasDem Merestui Kembali Jadi Pemimpin Komisi III DPR

  1. Kegagalan Kaderisasi Partai NasDem

    ICW menilai pengangkatan kembali Sahroni sebagai pemimpin Komisi III DPR menunjukkan kegagalan partai dalam menjalankan fungsinya. Menurut Egi, partai NasDem gagal melakukan kaderisasi yang baik terhadap anggotanya. Hal ini juga diperparah oleh fakta bahwa Sahroni belum mendapatkan keadilan atas peristiwa kerusuhan Agustus 2025.

  1. NasDem Mendukung Sahroni Kembali Aktif

    Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menjelaskan alasan partainya mengaktifkan kembali Sahroni. Ia mengatakan bahwa politikus NasDem itu sudah menjalani sanksi yang ditetapkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“MKD sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan, ya, oleh pimpinan DPR, di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai,” ujar Saan.

  1. Tugas Sahroni Seperti Sebelum Dinonaktifkan

    Sahroni sendiri tidak ingin berkomentar panjang terkait pengangkatannya kembali. Ia hanya merespons singkat usai dilantik.

“Aman saja,” katanya saat ditanya perasaannya.

Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni mengklaim akan menjalankan tugas seperti sebelum dinonaktifkan. Ia berjanji untuk fokus membela masyarakat yang menghadapi masalah hukum.

Tantangan dan Perspektif Masa Depan

Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR setelah menjalani masa non-aktif selama enam bulan. Putusan MKD pada 5 November 2025 menyebut bahwa ia melanggar kode etik. Penonaktifan itu dihitung mulai dari tanggal 1 September 2025, ketika ia dinonaktifkan oleh Dewan Pimpinan Partai NasDem.

Meski begitu, NasDem tetap mendukungnya kembali aktif. Saan Mustopa menyatakan bahwa partai dan pimpinan DPR telah mengikuti semua mekanisme yang ditetapkan oleh MKD. Dengan demikian, ia yakin bahwa keputusan tersebut sudah selesai.

Selain itu, Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, belum berencana untuk mengganti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Ini menunjukkan bahwa partai masih memiliki kepercayaan terhadap dua tokoh tersebut meskipun ada kontroversi sebelumnya.

Kesimpulan

Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI memicu pro dan kontra. Di satu sisi, partai NasDem percaya bahwa keputusan MKD sudah selesai dan sah. Di sisi lain, ICW dan masyarakat umum merasa bahwa Sahroni tidak layak kembali menjabat posisi penting di DPR. Tantangan terbesar bagi Sahroni adalah membuktikan bahwa ia bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan menjaga reputasi sebagai wakil rakyat.

Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *