Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Jokowi Melalui Restorative Justice
Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memasuki babak akhir yang mengejutkan. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Jokowi memilih jalur dialog dan perdamaian, sehingga status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi gugur.
Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menghentikan proses hukum yang sempat menjadi perhatian publik. Pertemuan tertutup di Solo, pernyataan tegas Eggi yang mengaku tak meminta maaf, serta respons santun Jokowi, menjadikan kasus ini penuh dinamika dan menuai beragam tafsir di tengah masyarakat.
Proses Restorative Justice dan SP3
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah diterbitkan. SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan, yaitu surat resmi dari penyidik kepada penuntut umum yang menyatakan bahwa suatu perkara pidana dihentikan penyidikannya.
Permohonan Restorative Justice diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026). Dengan diterbitkannya SP3, Jokowi memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.
Eggi Sudjana mengungkapkan bahwa ia tidak pantas dijadikan tersangka karena beberapa alasan hukum. Saat bertandang ke rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, ia menyampaikan keinginannya agar polisi bisa mencabut pencegahan dirinya keluar negeri serta menerbitkan SP3 atas perkara yang menjeratnya.
Namun, Eggi memastikan tidak ada permohonan maaf darinya kepada Jokowi dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice bukanlah bentuk penyerahan diri atau permohonan maaf, melainkan sebuah kesepakatan hukum yang didasari pada argumentasi konstitusional.
Dialog sebagai Jalan Keluar
Eggi merujuk pada hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisi hukumnya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam dialog tersebut, ia mengingatkan Jokowi mengenai sumpah jabatan Presiden menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.
“Bagaimana konflik antara benar dan batil bisa selesai dengan kedamaian? Caranya adalah dialog dan tabayun,” jelas Eggi. Ia juga memuji akhlak Jokowi dalam menerima kunjungannya di Solo. “Secara akhlak, saya harus akui beliau luar biasa. Beliau menerima kami dengan sangat baik, padahal beliau merasa sebagai pihak yang difitnah.”
Eggi juga menyindir Roy Suryo Cs yang disebutnya merasa jagoan dalam kasus ini melawan Jokowi. “Kan ada Roy Suryo dan kawan-kawan yang merasa jagoan, dia lawan aja tuh,” sindir Eggi.
Proses Administratif dan Perdamaian
Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, mengatakan penerbitan SP3 baru rampung pada Kamis (15/1/2026) sore karena ada proses administratif yang harus diselesaikan. “Terbit SP3 itu sekitar pukul 17.00 WIB lah,” ujar Elida.
Elida menilai, pertemuan Eggi di rumah Jokowi tidak dimaksudkan sebagai momen saling meminta maaf. Meski begitu, ia mengatakan perdamaian yang tercapai dalam pertemuan itu justru melampaui sekadar permintaan maaf secara verbal. “Maaf itu dari perdamaian itu sudah lebih dari maaf menurut saya,” ungkap Elida.
Jokowi pun mengamini pertemuan tersebut. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan pertemuan silaturahmi. “Beliau-beliau hadir didampingi pengacara Bu Elida Netty dan itu adalah kehadiran untuk silahturahmi,” kata Jokowi di Solo pada Rabu, 14 Januari 2026.
Hubungan dengan Roy Suryo
Setelah tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka buntut terbitnya SP3, Eggi Sudjana menghubungi Roy Suryo melalui WhatsApp dengan memberi semangat untuk mengungkap keaslian ijazah Jokowi. Roy pun mengaku hanya membalas pesan dari Eggi dengan mengirimkan emoji senyum.
Roy menduga pesan dari Eggi merupakan ejekan baginya setelah dirinya sempat menuding Eggi merupakan pecundang setelah bertemu dengan Jokowi di Solo. “Saya pernah beberapa waktu yang lalu, itu mengirimkan WA juga ke Bang Eggi, khusus (pesannya berisi) pecundang atau pejuang,” tuturnya.
Roy menilai diterimanya SP3 oleh Eggi maupun Damai Hari Lubis karena mereka takut untuk menghadapi kasus ini. Ia mengibaratkan Eggi serta Damai seperti nahkoda yang melarikan diri ketika kapal yang dinahkodainya ada masalah dan akan tenggelam.
Di sisi lain, Roy Suryo mengaku tidak takut ketika strategi terkait persidangan mendatang akan dibocorkan oleh Eggi maupun Damai setelah mereka tidak lagi menjadi tersangka. “Artinya banyak hal yang tidak kami sampaikan secara terbuka untuk ke dalam. Karena saya tahu itu, strategi-strategi gak saya laporkan,” ujarnya.