Tantangan Debat Terbuka Menteri HAM dengan Guru Besar UGM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, melalui platform X, mengajak Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, untuk berdebat terbuka mengenai isu HAM di Indonesia. Tantangan tersebut akhirnya diterima oleh Uceng, seorang guru besar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyambut baik ajakan ini dan menilai bahwa debat semacam ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Uceng menyebutkan bahwa sudah banyak platform yang menawarkan diri untuk memfasilitasi debat tersebut. Mulai dari stasiun televisi nasional hingga lembaga mahasiswa dan pusat kajian. Menurutnya, penegakan HAM di Indonesia selama dua tahun terakhir dinilai tidak optimal, bahkan cenderung berantakan. Oleh karena itu, ia menilai debat ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kinerja Kementerian HAM.
“Saya bilang ya nggak apa-apa, silakan. Tapi kalau paling bagus sih kalau terbuka, jadi multiplatform ya,” ujarnya.
Alasan Mengapa Uceng Menerima Tantangan Debat
Meski mengaku malas menghadiri acara debat, Uceng merasa bahwa ajakan Natalius Pigai berbeda. Ia menilai bahwa debat ini bukan sekadar kampanye atau retorika, tetapi sebuah upaya untuk menagih kinerja pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya. Ia menekankan bahwa seorang pejabat publik tidak boleh hanya menggunakan jargon tanpa memberikan bukti nyata atas apa yang telah dilakukannya.
“Tidak bisa begitu, itu masa kampanye. Masa dua tahun kerja ini apa yang dilakukan? Itu yang paling penting sebenarnya,” tambahnya.
Uceng juga menyampaikan bahwa debat ini akan menjadi momen penting bagi masyarakat untuk memahami peran dan tanggung jawab para pejabat publik. Ia mengakui bahwa debat di media sosial seperti Twitter bisa melelahkan, sehingga lebih baik diadakan secara langsung.
Pengalaman Uceng Diteror Melalui Telepon
Sebelumnya, Uceng mengaku menerima teror melalui telepon dari nomor yang tidak dikenal. Polisi telah melakukan pelacakan terhadap nomor telepon +6283817941429 yang digunakan untuk mengancamnya. Pelaku diketahui berada di Cirebon, Jawa Barat. Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Uceng menceritakan bahwa dia dihubungi seseorang yang mengaku sebagai anggota Polresta Yogyakarta dan meminta dirinya untuk datang ke kantor polisi dengan membawa KTP. Jika tidak, maka dirinya akan ditangkap secara paksa.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor tersebut dan menemukan bahwa alamat pelaku berada di Cirebon. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Uceng untuk menindaklanjuti kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan hukum karena oknum tersebut mencatut institusi Polri.
Profil Zainal Arifin Mochtar
Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., yang akrab disapa Uceng, adalah seorang pakar hukum tata negara, dosen Fakultas Hukum UGM, serta penggiat antikorupsi terkemuka di Indonesia. Ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara UGM pada Januari 2026 dan dikenal aktif dalam advokasi, kajian antikorupsi, serta pemikiran tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Akademisi & Pendidikan
- Lulusan Sarjana Hukum dari UGM.
- Meraih gelar Master Hukum dari Northwestern University.
- Doktor Hukum dari UGM.
- Sebagai dosen Departemen Hukum Tata Negara FH UGM.
Penggiat Antikorupsi
- Pernah menjabat sebagai Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT FH UGM) dari tahun 2008 hingga 2017.
Jabatan Publik/Strategis
- Anggota Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (2015–2017).
- Anggota Komisaris PT Pertamina EP (2016–2019).
- Anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (2022).
- Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (2023–2026).
Viral & Kritik Sosial
- Namanya semakin dikenal setelah menjadi salah satu pemeran dalam film dokumenter “Dirty Vote” yang menyoroti isu-isu kecurangan pemilu dan demokrasi.
- Sering dihadirkan dalam sidang perkara hukum di Mahkamah Konstitusi.
- Aktif menyuarakan isu-isu terkait independensi lembaga negara.