Pergantian Bulan dan Tantangan dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi
Pekan terakhir dari November 2025 telah berlalu. Artinya, kita segera memasuki pergantian bulan dengan segala perencanaan baru yang tentu saja akan dilakukan. Namun, meski ada proses pembaharuan yang sedang berlangsung dari pemerintah hingga masyarakat, beberapa progres penting masih mengalami penundaan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Seperti yang diketahui, prosesi penetapan angka upah tahunan ini hingga saat ini belum menemukan titik akhir. Hal ini disebabkan oleh rencana penerapan konsep dan skema baru dari pemerintah yang belum lama ini diumumkan.
Skema baru pengupahan untuk para pekerja di setiap daerah ini diperkirakan akan menggunakan sistem yang sedikit berbeda dari proses yang selama ini digunakan. Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa skema lama yang digunakan beberapa tahun lalu hanya berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semakin menonjol dari berbagai daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan UMP 2026 dalam satu angka nasional. Proses pengupahan versi ini hanya akan menambah kesenjangan disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian pemerintah. Disamping itu, dalam skenario, daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan lebih mampu menunjang pengupahan.
Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi salah satu daerah yang paling disorot. Dari jadwal yang seharusnya telah ditetapkan, UMP seharusnya sudah diumumkan paling lama akhir bulan November 2025. Namun, hingga saat ini belum juga diumumkan, sehingga muncul pertanyaan tentang kapan tanggal pastinya.
Penjelasan Skema dan Jadwal Penetapan UMP Jabar 2025
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Akibatnya, penetapan UMP 2026 kemungkinan mundur pada Desember 2025, dari rencana awal yang akan diumumkan pada 21 November 2025.
Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, mengatakan bahwa informasi terakhir menyebutkan bahwa penetapan UMP akan dilakukan pada 10 Desember, sementara UMK dan UMSK akan ditetapkan paling lambat 15 Desember 2025.
Dalam draft RPP tersebut, rumus yang digunakan untuk menentukan upah tahun depan masih menggunakan yang lama. Sementara buruh meminta agar skema tersebut diganti dengan putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Perhitungan Pertumbuhan Ekonomi dan Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa upah harus mengacu terhadap kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, poin putusan tersebut belum tertuang dalam draf RPP. KSPSI Jabar pun menghitung bahwa jika formula penentuan upah minimum 2026 tidak berdasarkan keputusan MK, maka kenaikan hanya tiga sampai empat persen.
Namun, jika formula penentuan menggunakan keputusan MK, kemungkinan besar tuntutan buruh bisa tercapai karena pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 5,20 persen dan inflasi hampir 2,85 persen. Maka, jika dihitung, kenaikan upah minimum itu penyesuaiannya adalah delapan persen.
Adapun, banyak kemungkinan yang paling dekat dengan proses dan skenario dasar pengupahan di wilayah Jabar, jika skema KHL diberlakukan di tahun 2026. Dimana penetapan akan diukur berdasarkan regulasi pada putusan MK No.168 tahun 2023, permintaan paling masuk akal dari buruh, termasuk proposal kompromi dalam beberapa perhitungan awal.
Fokus pada 3 Keinginan Buruh
Proses pengupahan di wilayah Jabar masih berfokus pada tiga keinginan buruh yang dilayangkan dalam tiga opsi. Sekedar info, Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disoroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta.
Berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.