Perdebatan dan Potensi Uji Materi dalam KUHP dan KUHAP
Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, menyampaikan bahwa beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Ia menilai, beberapa pasal tersebut juga berpotensi diajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Beberapa pasal yang masih ada perdebatan antara lain:
- Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 218–240)
- Perzinaan dan Kohabitasi (Pasal 411–412)
- Living Law atau Hukum Adat (Pasal 2)
- Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305)
Hal ini disampaikan oleh Andi Rachmatika saat membuka dialog sosialisasi KUHP dan KUHAP bertema “Penguatan Kesadaran Hukum Berbasis Pancasila” di Hotel Claro Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan aparat penegak hukum.
Dialog ini diinisiasi oleh Ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) Sulsel, St Diza Rasyid Ali. Dalam acara tersebut, hadir sejumlah narasumber seperti Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Sulsel Kompol Dr Heriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi, serta Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dr I Wayan Gede Rumega. Mantan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, juga turut hadir dalam dialog ini.
Pentingnya Pemahaman Masyarakat terhadap KUHP dan KUHAP
Andi Rachmatika menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami secara langsung substansi KUHP dan KUHAP dari para pembuat undang-undang. Menurutnya, penjelasan dari para pembuat dan penegak hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait aturan tersebut.
“Kita ingin mendengarkan secara langsung seperti apa KUHP dan KUHAP itu. Tentu banyak hal yang masih menjadi perdebatan hari ini, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pasal-pasal yang ke depan masuk ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review atau uji materi,” ujar Cicu sapaannya.
Ia menilai dialog tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk memahami secara lebih rinci isi regulasi yang berlaku. Terlebih hadir Rudianto Lallo yang paham betul proses pembuatan dan implementasi KUHAP-KUHP.
Menurutnya, meskipun penyusunan dan penetapan KUHP maupun KUHAP merupakan kewenangan pemerintah pusat, dampak implementasinya paling banyak dirasakan di daerah. “Seperti yang kita ketahui bersama, KUHP dan KUHAP adalah kewenangan pemerintah pusat dalam pembuatan dan penetapan undang-undangnya. Tetapi di daerah, kita yang paling sering merasakan dampaknya. Implementasi undang-undang ini sangat berkaitan langsung dengan masyarakat, khususnya masyarakat Sulsel,” jelasnya.
Upaya Meningkatkan Literasi Hukum
Karena itu, ia menilai seluruh elemen masyarakat perlu memahami isi dari aturan tersebut. Termasuk pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan akademisi. “Sehingga mau tidak mau kita harus tahu dan paham terkait undang-undang ini,” tambahnya.
Cicu juga menyampaikan apresiasi kepada Pemuda Pancasila Sulsel yang menginisiasi kegiatan dialog tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat. “Saya memberikan apresiasi kepada Pemuda Pancasila Sulsel yang telah menginisiasi kegiatan ini. Ini menjadi dukungan penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat Sulsel,” katanya.
Ia berharap materi yang diperoleh dalam sosialisasi tersebut tidak berhenti di forum dialog saja, tetapi dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas. “Setelah sosialisasi ini, materi yang kita terima hari ini bisa disebarluaskan kepada masyarakat. Mudah-mudahan lewat sosialisasi KUHP dan KUHAP ini bisa memperkaya literasi hukum bagi kita semua dan bisa kita sebarkan ke masyarakat,” tutupnya.
Relevansi KUHP dan KUHAP Baru dalam Sosial dan Budaya
Menurut Rudianto Lallo, melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Indonesia telah mengakhiri era hukum pidana kolonial Belanda yang telah berlangsung lebih dari satu abad. Aturan baru ini menjadi terobosan besar dan merupakan karya anak bangsa yang dirancang untuk menyesuaikan hukum pidana dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.
“Ini adalah karya anak bangsa. KUHP dan KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang masih menggunakan sistem hukum kolonial Belanda yang sudah berlaku lebih dari satu abad,” ujar Rudianto Lallo.
Ia menjelaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya memperbarui regulasi hukum pidana. Namun juga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi masyarakat dan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia. Rudianto Lallo berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sehingga pemahaman terhadap aturan baru lebih merata, dan semua pihak dapat mengimplementasikannya dengan baik.