Rapat Umum Pemegang Saham BCA Tahun 2026: Pembagian Dividen dan Pengangkatan Direktur Baru
Jakarta — PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) pada hari ini, Kamis (12/3/2026). RUPST ini dilaksanakan baik secara langsung di Menara BCA Grand Indonesia, Jakarta Pusat maupun secara elektronik menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
- Rapat Umum Pemegang Saham BCA Tahun 2026: Pembagian Dividen dan Pengangkatan Direktur Baru
- Penetapan Laporan Tahunan dan Pelunasan Tanggung Jawab
- Pembagian Dividen Tunai
- Kuasa untuk Penentuan Gaji dan Tunjangan
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik
- Rencana Pembelian Kembali Saham
- Perubahan Anggaran Dasar
- Penegasan Berakhirnya Masa Jabatan
- Pengangkatan Direktur Baru
Berikut adalah hasil utama dari RUPST BCA tahun 2026:
Penetapan Laporan Tahunan dan Pelunasan Tanggung Jawab
Pertama, para pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Selain itu, RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pembagian Dividen Tunai
Kedua, RUPST menetapkan penggunaan laba bersih antara lain untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp336,00 per saham, atau setara dengan 72% atas laba bersih tahun buku 2025.
Perseroan menjelaskan bahwa dividen tunai sudah termasuk dividen interim sebesar Rp55,00 per saham yang telah dibayarkan Perseroan kepada para pemegang saham pada 22 Desember 2025. Dengan demikian, sisa yang akan dibayarkan Perseroan pada tanggal yang akan ditetapkan Direksi Perseroan adalah sebesar Rp281,00 per saham.
Dalam penjelasan mata acara ini, Direksi Perseroan juga menginformasikan bahwa untuk tahun buku 2026, apabila kondisi keuangan memungkinkan, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris dapat membagikan dividen interim sebanyak 3 kali pada tahun 2026, yang direncanakan akan dibagikan per kuartal.
Kuasa untuk Penentuan Gaji dan Tunjangan
Ketiga, RUPST memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan, dan/atau fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 sampai dengan akhir masa jabatannya.
Para pemegang saham juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium, tunjangan, fasilitas, dan/atau kompensasi lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 sampai dengan akhir masa jabatannya.
Selain itu, RUPST juga menyepakati untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025.
Penunjukan Kantor Akuntan Publik
Keempat, RUPST menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Rintis, Jumadi, Rianto, & Rekan, firma anggota jaringan global PwC selaku Kantor Akuntan Publik dan Eddy Rintis selaku Akuntan Publik yang tergabung dalam PwC Indonesia.
Rencana Pembelian Kembali Saham
Kelima, RUPST menyetujui rencana pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (shares buyback) sebanyak-banyaknya sebesar Rp5 triliun.
Perubahan Anggaran Dasar
Selanjutnya, para pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyusun serta menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penegasan Berakhirnya Masa Jabatan
Terakhir, RUPST menyetujui penegasan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang berakhir pada saat ditutupnya RUPST, memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama masa jabatannya (sepanjang tercatat dalam buku dan catatan Perseroan).
Dalam hal ini, para pemegang saham membebas tugaskan Cyrillus Harinowo dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Rudy Susanto sebagai Direktur Perseroan, serta mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa keduanya selama menjabat.
Pengangkatan Direktur Baru
Selanjutnya, RUPST 2026 mengangkat David Formula selaku Direktur Perseroan dengan masa jabatan sejak ditutupnya RUPST sampai dengan ditutupnya RUPST yang akan diselenggarakan pada 2029.
Adapun David telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEPR-11/D.03/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. David Formula sebagai Calon Direktur Teknologi Informasi PT Bank Central Asia Tbk.