Fakta Penahanan Mantan Menag Yaqut: Lebaran di Rumah, Kini Kembali ke Rutan

Hartono Hamid
5 Min Read



JAKARTA — Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali menjadi sorotan setelah menjalani masa tahanan rumah menjelang lebaran 1447 H. Namun, saat ini Yaqut kembali dijebloskan ke rumah tahanan KPK.

Meskipun demikian, masyarakat mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada mantan Menteri Agama tersebut. Di sisi lain, KPK membantah adanya penyalahgunaan wewenang dan menegaskan bahwa proses perubahan status penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut beberapa fakta terkait perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas:

Terkuak dari Istri Eks Wamenaker Noel

Perubahan status penahanan Yaqut pertama kali diketahui bukan dari pihak KPK, melainkan dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa. Dia menyampaikan informasi tersebut saat berkunjung ke Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/3/2026).

Saat itu, ia sedang menjenguk keluarga yang terkait dengan kasus haji. Ketika ditanya oleh wartawan tentang kabar Noel, Silvia menjawab bahwa Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026).

Ia menambahkan bahwa seluruh tahanan mengetahui hal tersebut, tetapi mengira bahwa Yaqut dikeluarkan karena alasan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini [Sabtu, 21 Maret] nggak ada,” tambahnya.

KPK Konfirmasi Perubahan Status Penahanan Yaqut

Pada hari yang sama, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sebelum Lebaran 1447 H.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” jelas Budi pada Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Meski begitu, awalnya KPK belum memberikan penjelasan rinci tentang alasan pemindahan status penahanan.

Budi menyebut bahwa permohonan tersebut sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Ia juga menegaskan bahwa proses perubahan status penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Yaqut Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Pada Senin (23/3/2026), KPK mengumumkan bahwa Yaqut sedang menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Kemudian, pada Selasa (24/3/2026), Yaqut dibawa kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa alasan utama pengalihan status penahanan adalah kondisi kesehatan Yaqut.

“Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari assessment kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap gerd akut,” ujarnya.

Asep juga menyebut bahwa Yaqut memiliki riwayat kesehatan berupa asma. Menurutnya, upaya ini merupakan bagian dari strategi penindakan.

Ada Progres Penyidikan Kasus Kuota Haji

Asep menjelaskan alasan Yaqut kembali dijebloskan ke rutan KPK pada hari Selasa (24/3/2026). Hal ini terjadi karena adanya perkembangan penyidikan terkait kasus kuota haji.

“Dan tentunya, kalau ada pertanyaan mengapa hari ini [24/3/2026] dipindahkan atau dialihkan kembali [ke rutan KPK]? Yang pertama, karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan [Yaqut]. Yang kedua, juga besok rencananya kami ada progres terkait dengan penanganan kuota haji ini,” kata Asep kepada wartawan pada Selasa (24/3/2026).

Yaqut Sampaikan Rasa Syukur

Setelah dibawa kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Yaqut menyampaikan rasa syukur karena dapat merayakan lebaran bersama keluarga, khususnya kepada ibunya. Meski begitu, ia tidak banyak memberikan pernyataan kepada jurnalis.

“Iya [permohonan tahanan rumah oleh keluarga]. Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” katanya saat dibawa ke rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).

Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *