Polda DIY Tindak Lanjuti Laporan Bos Properti Soal Dugaan Pemerasan

Eka Syaputra
3 Min Read

Penanganan Laporan Pemerasan oleh Oknum Polisi di Bantul

Polda DIY sedang menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh pemilik perusahaan properti terkait dugaan pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota intel Polres Bantul. Laporan tersebut telah diterima oleh Unit Yanduan Bidpropam Polda DIY untuk segera ditindaklanjuti.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh pelapor melalui penasihat hukumnya sudah diproses. Namun, menurut Ihsan, sampai saat ini belum ada laporan polisi resmi yang dibuat oleh PT Hoki Developer. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak terlapor merupakan anggota kepolisian dari Polres Bantul.

“Terkait Pengaduan tersebut memang benar bahwa hari ini PT Hoki Developer telah membuat laporan pengaduan terhadap salah satu anggota Polres Bantul dan laporannya telah diterima oleh Unit Yanduan Bidpropam Polda DIY untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Ihsan dalam keterangannya.

Proses Penyelidikan

Dalam penyelidikan yang dilakukan, sejumlah pihak telah dimintai konfirmasi untuk mengungkap fakta lebih lanjut mengenai peristiwa dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut. Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S.

Laporan yang diajukan oleh kuasa hukum mencakup dua aspek, yaitu pengaduan ke Propam dan laporan tindak pidana. “Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan,” jelas Hermansyah.

Dugaan Pemerasan dan Kerugian Material

Hermansyah menjelaskan bahwa dugaan pemerasan dilakukan oleh oknum S bersama sejumlah orang lain dengan cara menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan. Menurutnya, klien mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Totalnya semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta. Rp 2,5 miliar,” ungkapnya. Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Permasalahan itu bermula dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.

Selain itu, klien juga diminta menyerahkan uang setiap bulan selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta. Permintaan tambahan Rp500 juta juga dilakukan dengan dalih catatan utang. Namun, setelah dievaluasi, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada.

Tindakan Selanjutnya

Menyadari adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut, pihak kuasa hukum menyesalkan tindakan tersebut. Mereka menilai tindakan itu bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Hermansyah menyampaikan bahwa selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Langkah ini ditempuh agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan penanganan transparan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa pihak Polda DIY masih belum memproses pelaporan tersebut karena menurutnya apa yang disampaikan tim penasihat hukum pelapor masih sebatas aduan dan konsultasi.

Share This Article
Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *