JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya untuk Pertalite dan Biosolar. Aturan ini menetapkan batas maksimal 50 liter per kendaraan per hari, yang berlaku selama dua bulan atau hingga akhir Mei 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya efisiensi penggunaan energi guna mencegah risiko krisis energi, terutama di tengah ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Aturan tersebut berlaku umum bagi kendaraan pribadi, sementara untuk truk dan kendaraan umum ada penyesuaian sesuai dengan jenis kendaraan dan kebutuhan transportasi. Pembatasan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) RI Nomor 024.KOM/BPH.DBBM/2026, yang ditandatangani pada 30 Maret 2026. Dalam SK ini, BPH Migas meminta badan usaha penugasan untuk melakukan pengendalian distribusi BBM subsidi kepada konsumen transportasi.
Batas Pembelian Berdasarkan Jenis Kendaraan
Berikut rincian batas pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan:
-
Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4
Maksimal 50 liter per hari per kendaraan. -
Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4
Maksimal 80 liter per hari per kendaraan. -
Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 6 atau lebih
Maksimal 200 liter per hari per kendaraan. -
Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum
Termasuk mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Selain itu, untuk pembelian Pertalite, aturan yang berlaku adalah:
-
Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4
Maksimal 50 liter per hari per kendaraan. -
Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum
Maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Persyaratan Pencatatan dan Pelaporan
BPH Migas juga meminta badan usaha penugasan untuk mencatat nomor polisi setiap kali melakukan penyaluran BBM tertentu seperti solar dan bensin RON 90. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan BBM sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran BBM tertentu setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memantau kepatuhan dan efektivitas kebijakan yang diterapkan.
Konsekuensi Jika Melebihi Batas
Jika terdapat penyaluran solar dan/atau bensin RON 90 melebihi jumlah yang ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak akan dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya. Selain itu, kelebihan tersebut akan diperhitungkan sebagai jenis bahan bakar minyak umum (JBU).
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penggunaan BBM subsidi, sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi nasional di tengah situasi global yang dinamis. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada BBM bersubsidi dan mendorong penggunaan energi yang lebih efisien.