JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berkomitmen untuk terus memperluas cakupan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengejar target sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026.
Pada konferensi pers APBN KiTa edisi 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menjadi instrumen penting dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan baik bagi wajib pajak (WP) terdaftar maupun belum terdaftar. Sebelumnya, aturan pengawasan hanya bersifat surat edaran internal DJP. PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dianggap memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
“Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum, konsistensi tata cara pengawasan, serta penguatan landasan pelaksanaan. Dengan adanya PMK, diharapkan terjadi keseragaman dalam pengawasan,” ujarnya.
PMK yang diundangkan pada 31 Desember 2025 mencakup pengawasan kepatuhan WP terdaftar, WP belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Aturan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1). Selain itu, Pasal 3 ayat (5) menjelaskan bahwa pengawasan terhadap WP belum terdaftar mencakup pemenuhan kewajiban pendaftaran untuk mendapatkan NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP, pelaporan tempat kegiatan usaha, serta pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Selanjutnya, PMK juga mencakup pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan (PBB) atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, serta sektor lainnya. Termasuk pembayaran pajak, pemotongan pajak, pelaporan surat pemberitahuan, dan perpajakan lainnya.
Bimo menyatakan bahwa DJP kini memiliki akses data yang lebih luas, sehingga dapat memberikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang dikenal sebagai ‘Surat Cinta’, kepada WP belum terdaftar. Selain itu, otoritas pajak juga bisa memberikan SP2DK kepada entitas yang telah memenuhi syarat pemungutan pajak meskipun belum terdaftar di sistem DJP.
“Itu ekstensifikasi. Jika dari data kami menemukan bahwa subyek atau entitas tersebut memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai Undang-Undang Perpajakan, maka kami akan mengirimkan SP2DK,” jelas Bimo.
Target penerimaan negara secara umum pada UU APBN 2026 adalah sebesar Rp3.153,6 triliun. Di antaranya, penerimaan perpajakan mencapai Rp2.693,7 triliun. Untuk penerimaan pajak sendiri, target setoran adalah sebesar Rp2.357,7 triliun, termasuk pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp1.209,3 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp995,2 triliun, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp26,1 triliun.
Selain itu, pendapatan pajak lainnya mencapai Rp126,93 triliun, dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp92,4 triliun.
Sebelumnya, target penerimaan pajak pada UU APBN 2025 adalah sebesar Rp2.189,3 triliun. Tahun ini, target pajak meningkat sebesar 7,69% (YoY). Hal ini menjadi tantangan karena realisasi penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun. Dengan demikian, target penerimaan pajak 2026 naik menjadi 22,9%.