KPK Bongkar Praktik Culas Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Terima Miliaran Rupiah dari OPD

Hartono Hamid
4 Min Read

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026.

Modus Operandi yang Terbongkar

Modus yang digunakan oleh Bupati Tulungagung periode 2025–2030 adalah memaksa pejabat untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan. Surat tersebut kemudian digunakan untuk meminta setoran uang hingga miliaran rupiah. KPK menduga bahwa uang hasil pemerasan ini mencapai sekitar Rp2,7 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi bupati dan ajudannya.

Dari praktik tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.

Penyelundupan Uang dan Penggunaan Dana APBD

Selain pemerasan, Gatut juga diketahui mengakali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan meminta potongan hingga 50 persen sebelum dana tersebut resmi turun ke dinas terkait. Bagi OPD yang belum menyetor penuh, ajudan bupati akan terus melakukan penagihan layaknya menagih utang.

Dari total target Rp5 miliar, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan. Bahkan, uang tersebut diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Keterlibatan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Di luar pemerasan, Gatut juga disinyalir kuat cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sang bupati diduga mengatur pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu, termasuk menitipkan vendor untuk memenangkan tender pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta penyediaan jasa cleaning service dan security.

Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi

Terbongkarnya skandal korupsi ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif oleh tim KPK. Puncaknya pada Jumat (10/4/2026), tim mendeteksi adanya pergerakan penyerahan uang tunai dari seorang staf pejabat Kabupaten Tulungagung kepada ajudan bupati. Uang yang disita senilai Rp335,4 juta tersebut dipastikan merupakan bagian dari realisasi jatah setoran OPD.

Dalam operasi senyap itu, KPK awalnya mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan awal di Polres Sidoarjo dan Polres Tulungagung, 13 orang diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka yang dibawa antara lain Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bakesbangpol, Kepala Disbudpar, Kepala Dinas Sosial, hingga adik kandung bupati.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan para pihak, KPK menyita tumpukan dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah pasang sepatu Louis Vuitton, dan uang tunai ratusan juta rupiah. Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Bupati Gatut dan ajudannya ke balik jeruji besi.

Tuntutan Hukum yang Mengancam

Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *