Komnas HAM Mengapresiasi Usulan Gibran, Tapi Koalisi Tetap Minta TGPF
Komnas HAM menyambut baik usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus. Komisioner Komnas HAM Saurlin Pandapotan Siagian menyampaikan bahwa lembaga tersebut mengapresiasi upaya pemerintah untuk mewujudkan komitmen proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Namun, ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah mempertimbangkan desakan masyarakat untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus ini. Saurlin menegaskan bahwa keberadaan TGPF menjadi penting untuk memastikan pengungkapan fakta-fakta yang relevan.
Gibran sendiri mengusulkan pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam proses hukum kasus Andrie. Ia menilai bahwa keterlibatan para profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat akan menjadi langkah penting dalam menjaga prinsip keadilan dalam sistem peradilan.
Namun, usulan tersebut tidak langsung mendapat respons positif dari Koalisi dan kuasa hukum Andrie. Afif Abdul Qoyum, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menilai bahwa usulan Gibran tidak dapat menggantikan kebutuhan akan pembentukan TGPF independen. Ia menekankan bahwa dua hal tersebut merupakan hal yang berbeda.
Menurut Afif, pembentukan TGPF saat ini lebih mendesak dibandingkan usulan pelibatan hakim ad hoc. Alasannya adalah karena ada ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan oleh Puspom TNI dan keterangan dari koalisi. Koalisi menduga bahwa jumlah pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie mencapai 16 orang, sementara Puspom TNI hanya menyebut empat pelaku.
Berkas perkara dan bukti keempat pelaku telah dilimpahkan kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Afif khawatir bahwa tanpa adanya TGPF, proses hukum yang dijalani hanya akan bersifat parsial dan tidak komprehensif.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur juga menyampaikan pendapat serupa. Ia menilai bahwa pernyataan Gibran tidak menjawab isu integritas dan kredibilitas peradilan militer dalam kasus Andrie. Menurut Isnur, pernyataan Gibran justru memperkuat kekhawatiran tentang profesionalitas dan integritas pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme peradilan militer.
Atas dasar ini, Isnur menyatakan bahwa koalisi mendesak TNI untuk segera menghentikan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus ini ke peradilan umum. Ia menilai bahwa mengabaikan desakan ini sama saja dengan menentang arah kebijakan yang telah disampaikan Wakil Presiden.
Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut bahwa Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.
Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus Andrie akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta.
Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.