KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Bayu Purnomo
4 Min Read



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Salah satu yang akan diperiksa adalah Muhammad Suryo, seorang pengusaha. Selain itu, penyidik juga memanggil dua orang lainnya, yaitu Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ketiganya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo pada hari Kamis (2/4).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. KPK menduga adanya pemberian suap oleh beberapa pengusaha rokok, khususnya yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada para pengusaha rokok.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ucap Asep Guntur Rahayu pada Senin (30/3). Meski demikian, ia belum memberikan detail lengkap tentang identitas para pengusaha yang dipanggil. Salah satu di antaranya berinisial MS, yang diketahui merupakan pemilik merek rokok HS. Rokok merek HS merupakan produk kretek lokal milik Muhammad Suryo, yang berada di bawah naungan Surya Group Holding Company dengan lokasi produksi di Yogyakarta dan Magelang.

“Ada MS, kami sudah panggil juga yang bersangkutan,” tambahnya.

KPK menduga praktik suap dalam kasus ini dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa. Modus yang digunakan adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun ada perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.

Kasus ini muncul setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (27/2). Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.

Para tersangka dalam operasi tangkap tangan tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni John Field pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

KPK mengungkap bahwa kasus tersebut bermula pada Oktober 2025, ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono diduga bersekongkol dengan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia. Dalam perkembangan terbaru, Budiman Bayu Prasojo juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan dan pengelolaan uang dari para pengusaha dan importir sejak November 2024.

Atas perbuatannya, Budiman Bayu disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

[tan/jpnn]

Share This Article
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *