Kekhawatiran terhadap Dampak Media Sosial pada Remaja
Kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada remaja semakin menguat seiring dengan meningkatnya paparan gawai sejak usia dini. Psikolog dan pemerintah sepakat bahwa pembatasan semata tidak cukup. Dibutuhkan pendekatan sistemik yang menyentuh aspek psikologis, literasi digital, hingga regulasi negara untuk melindungi generasi muda.
Psikolog Vera Itabiliana menilai bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan tanpa pendampingan berisiko mengganggu perkembangan emosi dan pembentukan identitas diri remaja. Menurut dia, remaja berada pada fase pencarian jati diri yang sangat rentan terhadap tekanan sosial di ruang digital.
“Pembatasan gawai saja tidak cukup. Remaja membutuhkan pendampingan agar mampu mengelola emosi dan memahami bahwa nilai dirinya tidak ditentukan angka digital seperti likes, komentar, atau repost,” ujar Vera.
Vera menekankan pentingnya menanamkan sikap self-awareness sejak dini. Dengan kesadaran diri yang kuat, remaja tidak mudah menggantungkan harga diri pada validasi media sosial. Ia menyebut, media sosial kerap menjadi “cermin kedua” bagi remaja, tempat mereka menilai diri berdasarkan reaksi orang lain.
“Pengaruhnya sangat besar. Kepercayaan diri bisa naik atau turun drastis hanya karena respons di media sosial,” katanya.
Selain itu, Vera menyoroti dampak penggunaan media sosial berlebihan terhadap pola tidur remaja. Gangguan tidur berpotensi meningkatkan stres, kecemasan, hingga depresi. Jika sudah muncul perubahan suasana hati ekstrem atau kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial, intervensi intensif perlu segera dilakukan.
“Validasi perasaan remaja, bantu bangun kembali konsep diri yang sehat, kurangi paparan konten pemicu perbandingan diri, dan dorong aktivitas offline,” ujarnya.
Vera juga menekankan pentingnya literasi digital. Pemahaman tentang cara kerja algoritma platform media sosial dinilai krusial agar remaja mampu melihat interaksi digital secara lebih objektif, bukan personal.
Peran Pemerintah dalam Melindungi Anak di Ruang Digital
Sejalan dengan pandangan psikolog, pemerintah menegaskan peran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP Tunas) sebagai langkah strategis untuk melindungi anak dan remaja di dunia digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan, PP Tunas bukan bertujuan membatasi anak, melainkan memastikan pengawasan yang sehat dan sesuai usia perkembangan.
“Penyelenggara sistem elektronik wajib menerapkan pembatasan usia, verifikasi akun, penyaringan konten berbahaya, mekanisme pelaporan yang mudah, serta fitur pengawasan orang tua. Intinya, menciptakan ekosistem digital yang aman dan beretika,” kata Fifi dalam forum internasional The Sydney Dialogue 2025 di Australia.
Fifi memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 yang menunjukkan hampir 40% anak di bawah usia enam tahun di Indonesia telah menggunakan gawai dan sekitar 35–39% di antaranya sudah mengakses internet. Angka ini, menurutnya, menegaskan urgensi intervensi negara.
Indonesia, kata Fifi, kini menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki regulasi komprehensif untuk perlindungan anak di ruang digital. Namun, cakupan PP Tunas dinilai lebih luas karena berlaku bagi seluruh platform digital, tidak terbatas pada media sosial.
PP Tunas mewajibkan platform menerapkan prinsip safety-by-design dengan menilai tujuh kategori risiko, mulai dari kontak dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, hingga ancaman adiksi serta gangguan fisiologis dan psikologis.
“Transformasi digital harus tumbuh bersama keamanan dan kesejahteraan anak. Kepemimpinan modern diukur dari kebijakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya.
Terkait pemberlakuan aturan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia, Fifi juga menekankan pentingnya kolaborasi global. Ia mendorong verifikasi usia berbasis sistem, bukan sekadar imbauan moral.
Pemerintah Indonesia, lanjut dia, memperkuat pengawasan konten berbahaya melalui sistem analisis dan monitoring (Saman) yang digunakan untuk melacak dan menindak penyebaran konten berisiko lintas platform.
Dalam konteks nasional, Fifi menyinggung sejumlah kasus yang melibatkan remaja akibat paparan konten berbahaya sebagai peringatan bahwa ruang digital tidak netral dan memerlukan pengawasan aktif.
Pendekatan Bersama untuk Melindungi Generasi Muda
Sementara itu, Vera menegaskan bahwa regulasi negara harus berjalan seiring dengan peran keluarga dan sekolah. Lingkungan sosial yang aman dan supportif, dinilai menjadi kunci menekan tekanan untuk tampil sempurna.
“Ruang ekspresi yang aman akan mengurangi kecemasan dan membantu remaja tumbuh dengan emosi yang stabil,” kata Vera.
Baik pendekatan psikologis maupun regulasi negara menunjukkan satu benang merah: perlindungan remaja di ruang digital tidak bisa parsial. Tanpa pendampingan emosional, literasi digital, dan ekosistem yang aman, media sosial berpotensi menjadi sumber risiko serius bagi generasi muda.
Upaya bersama antara keluarga, pendidik, platform digital, dan negara kini menjadi taruhan utama untuk memastikan teknologi benar-benar memberdayakan remaja, bukan sebaliknya.