JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan respons terkait Bripda Muhammad Rio yang dikabarkan menjadi tentara Rusia. Menurut Supratman, Rio secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) karena bergabung dengan militer asing tanpa izin dari Presiden.
Supratman menjelaskan bahwa situasi bisa berbeda jika Rio mendapatkan penugasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi tentara Rusia. Jika ada restu dari Presiden, maka status WNI Rio tidak akan hilang.
“Otomatis (status WNI) hilang jika seseorang bergabung dengan tentara asing, kecuali memiliki izin dari Presiden,” ujar Supratman kepada media, Ahad (18/1/2026).
Karena itu, paspor milik Rio akan segera dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan demikian, paspor tersebut tidak lagi berlaku karena Rio bukan WNI.
“Bisa langsung ditindaklanjuti dengan pencabutan paspor oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tambah Supratman.
Selain dari jalur TNI, seperti yang dilakukan mantan marinir Serda Satriya Arta Kumbara, kini juga ada eks personel Polri yang bergabung menjadi tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina, yaitu Bripda Muhammad Rio.
Dalam video yang beredar di beberapa kanal media sosial (medsos), Rio mengenakan seragam loreng Angkatan Darat (AD) Rusia dan berkumpul dengan rekan-rekannya dari berbagai negara. Dalam video tersebut, Rio menyampaikan beberapa ucapan, termasuk tentang waktu istirahat untuk merokok.
“Jadi setelah bekerja kita namai kurve ya, kita dikasih waktu time break for smoking, this is smoking room,” ucap Rio dalam video yang dikutip di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Rio memperkenalkan satu per satu rekan-rekannya dari berbagai negara, termasuk Kolombia, Bangladesh, hingga Filipina. Ada pula warga Rusia dalam kelompok tersebut. Rio pun mengakui bahwa dirinya kini menjadi tentara Rusia.
“I’m from Indonesia. We are Russian army,” ucap Rio.
Polda Aceh membenarkan bahwa sosok dalam video viral yang bergabung menjadi prajurit AD Rusia adalah Bripda Muhammad Rio (MR). Video MR viral di berbagai kanal medsos setelah ia mengaku bergabung dengan Rusia untuk berperang melawan Ukraina di kawasan Donbass.
Bripda MR terakhir berdinas di Brimobda Polda Aceh. Dia berstatus melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Kini, yang bersangkutan diketahui telah berada di luar negeri.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi tentang Bripda MR. Joko menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak langsung meninggalkan tugas dan pergi ke Rusia untuk menjadi tentara negeri Beruang Merah.
“Sebelumnya, yang bersangkutan telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” ujar Joko dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Joko menjelaskan bahwa Bripda MR pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu ditandai dengan perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. “Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko.
Menurut dia, terhitung sejak Senin (8/1/2025), Bripda MR tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Selanjutnya, pada Rabu (7/1/2026), tiba-tiba Bripda MR mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, kepala seksi Yanma, serta pejabat sementara Kasubbagrenmin.
Joko mengungkapkan, isi pesan WA berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan Bripda MR telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Bripda MR, sambung dia, juga menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Joko menyampaikan, sebelum menerima pesan WA dari Bripda MR, personel Seksi Provos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orang tua maupun ke rumah pribadinya. Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.
“Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026,” ucap Joko.
Setelah itu, kepolisian mengantongi sejumlah bukti, berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, kata Joko, yang bersangkutan telah melakukan perjalanan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG), China pada 18 Desember 2025.
Bripda MR kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK), China pada 19 Desember 2025. Berdasarkan temuan itu, Joko menambahkan, Bidang Propram Polda Aceh pada Kamis (8/1/2026), memproses pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum.
Sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat (9/1/2026). Joko menjelaskan, Bripda MR dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” ujar Joko.