JAKARTA,
Proses Relokasi Warga di Taman Nasional Tesso Nilo
Warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau mulai mengalami proses relokasi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan TNTN sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terjaga. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa sejumlah masyarakat secara sukarela menyerahkan lahan yang mereka tempati kepada negara.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk berdiskusi dan berdialog agar bisa menemukan solusi. Solusi tersebut telah dibuktikan oleh Menteri Kehutanan, yakni relokasi,” ujar Ossy dalam acara Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN yang berlangsung di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).
Ossy juga menegaskan bahwa proses relokasi dilakukan dengan prinsip keadilan, sehingga diharapkan berjalan tanpa dramatis. “Mudah-mudahan, jika ini terus dilakukan, Tesso Nilo akan semakin asri, sementara hak-hak masyarakat tidak terabaikan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil verifikasi data bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda, terdapat 1.075 pemegang sertipikat yang berada di dalam kawasan TNTN. Pada acara tersebut, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertifikat milik masyarakat kepada Ossy, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Plt. Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto.
Sebagai solusi tahap pertama, diserahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada tiga kelompok masyarakat dengan luas sekitar 633 hektar. Sebanyak 228 kepala keluarga akan mendapatkan akses pengelolaan lahan secara legal.
Pendekatan Perhutanan Sosial
Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, menjelaskan bahwa masyarakat yang terdampak relokasi akan difasilitasi melalui skema hutan kemasyarakatan. Selanjutnya, akan dilakukan proses pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Nanti, kalau situasi lebih baik, akan ada proses TORA. Kami akan keluarkan dari kawasan hutan dan serahkan kembali ke Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan menyertipikasi kebun-kebun masyarakat,” ujar Raja Juli.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan. Dengan pendekatan perhutanan sosial, masyarakat tetap memiliki akses pengelolaan lahan secara legal sekaligus menjaga kelestarian TNTN.
“Tidak untuk memusuhi masyarakat, tapi melakukan persuasi agar masyarakat yang tinggal di Tesso Nilo direlokasi. Tujuannya adalah agar Taman Nasional tetap terjaga, menjadi rumah aman yang nyaman bagi Domang Si Gajah, tapir, rusa, dan lain sebagainya,” jelas Raja Juli.
Restorasi Taman Nasional Tesso Nilo
Raja Juli juga berjanji akan merestorasi TNTN dengan fokus pada luasan 31.000 hektar, yang nantinya berkembang menjadi 80.000 hektar. “Insya Allah sesegera mungkin, Pak Wamen (Wamenhut Rohmat Marzuki) kemarin 3 minggu lalu sudah memulai proses restorasi di kawasan Tesso Nilo, rencananya 511 hektar. Saya juga Insya Allah sudah ada komitmen 7.000-an hektar lagi yang akan ditanam,” kata Raja Juli saat meninjau TNTN pada Jumat (28/11/2025).
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengembalikan Tesso Nilo sebagai habitat Gajah Sumatera. “5-6 bulan terakhir kami telah bekerja keras mengambil alih Tesso Nilo untuk diperbaiki habitatnya. Alhamdulillah dengan kejadian terakhir (penghancuran posko pengamanan), dukungan dan simpati publik terutama di medsos, tagar #SaveTessoNilo membuat kami tambah yakin dan tambah semangat mengamankan habitat Gajah Domang dan saudara-saudaranya,” ujarnya.
Perkembangan Kawasan Tesso Nilo
Sebanyak 394 Kepala Keluarga (KK) akan dipindahkan. Raja Juli meyakini proses relokasi akan berjalan damai. “Kami akan mencari lahan pengganti yang akan dilegalkan untuk mereka, tapi sekali lagi bukan di Taman Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai rumah bagi Gajah Sumatera yang kondisinya sangat memprihatinkan,” tambahnya.
TNTN juga dikenal sebagai tempat tinggal Gajah Domang. Domang kerap menjadi sorotan warganet karena aksi menggemaskannya yang sering diunggah oleh para mahout di akun media sosial mereka.
Sebelum menjadi taman nasional, TNTN awalnya adalah kawasan hutan produksi terbatas. Kawasan ini masuk dalam Hak Pengusahaan Konsesi Hutan di bawah naungan PT Inhutani IV. Pada 2004, Menteri Kehutanan mengeluarkan surat keputusan untuk menetapkan kawasan konservasi di lahan seluas 83.068 hektar. Luasnya kemudian diperbaharui secara definitif menjadi 81.793 hektar setelah kerapatan hutannya dipantau melalui citra satelit Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau.
Kawasan TNTN menjadi rumah bagi satwa langka seperti Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, dan berbagai jenis Primata. Menurut catatan Mongabay, terdapat 1.107 jenis burung, 50 jenis ikan, 23 jenis mamalia, 18 jenis amfibi, 15 jenis reptil, dan tiga jenis primata.
Selain itu, kawasan ini juga menjadi tempat tumbuhnya sekitar 360 jenis flora. Terdapat 215 jenis tanaman pohon dan 305 jenis tanaman anak pohon. Namun, tutupan hutan alam di kawasan TNTN hanya menyisakan 12.561 hektar atau sekitar 15,36 persen hutan alam dari total luas areanya.