Penetapan Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Mengalami Perubahan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada triwulan I tahun 2026, yaitu periode Januari hingga Maret. Keputusan ini mencakup pelanggan subsidi maupun non-subsidi, di mana tidak ada kenaikan tarif yang diberlakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan bahwa tarif listrik sebenarnya memiliki potensi untuk berubah mengikuti dinamika ekonomi. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat di awal tahun 2026.
“Secara formula, tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan,” ujar Tri dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM. “Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.”
Tri juga menyampaikan bahwa secara keseluruhan terdapat 25 golongan pelanggan yang tarif listriknya tidak mengalami penyesuaian pada awal 2026. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta seluruh pelanggan subsidi.
Strategi Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Selain itu, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik serta memastikan keberlanjutan pasokan tenaga listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Mekanisme Penetapan Tarif dan Peran PLN
Tri menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi pada prinsipnya dilakukan setiap tiga bulan. Penetapan tersebut mengacu pada perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga menugaskan PT PLN (Persero) untuk menjaga keandalan pasokan listrik nasional. PLN diminta terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelas Tri.
Rincian Tarif Listrik Berlaku per 1 Januari 2026

Berikut daftar tarif listrik yang berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:
Rumah Tangga Non-Subsidi:
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR,TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis:
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Industri:
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Pelayanan Sosial:
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Rumah Tangga Subsidi:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Dengan ketetapan ini, tarif listrik nasional dipastikan tetap stabil sepanjang triwulan I 2026, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.