Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2026
Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026 direkomendasikan naik sebesar 7,05 persen atau sekitar Rp 276.202 dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini, UMK Palembang akan mencapai Rp 4.192.837 jika disetujui oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru.
Rekomendasi tersebut telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Palembang setelah melakukan rapat bersama beberapa waktu lalu. Saat ini, rekomendasi tersebut masih menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel yang akan diumumkan pada 24 Desember mendatang.
Proses Penetapan UMK dan UMSK
Sebelumnya, dewan pengupahan per Kabupaten/Kota telah melakukan rapat dan mengirimkan hasil rekomendasi ke Wali Kota/Bupati untuk diteruskan ke Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Proses ini menjadi langkah penting dalam penetapan upah minimum yang berlaku secara nasional.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Palembang dari perwakilan buruh atau pekerja, Hermawan, menjelaskan bahwa kenaikan 7,05 persen ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kita sudah sepakat naik 7,05 persen, dan rekomendasi sudah disampaikan tinggal pengesahan dari Gubernur Sumsel,” ujarnya.
Perhitungan dan Pertimbangan
Dalam perhitungan yang dilakukan, UMK Palembang 2025 sebesar Rp3.916.635. Dengan kenaikan 7,05 persen, maka UMK Palembang 2026 akan mencapai Rp4.192.837 jika disetujui.
Hermawan juga menyebutkan bahwa ada lima sektor tambahan selain UMK, yaitu Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Jika pekerja tidak termasuk dalam sektor tersebut, maka mereka akan menggunakan UMK.
Meski jumlah kenaikan tidak sesuai dengan tuntutan buruh, namun angka tersebut dinilai cukup wajar dan bisa diterima semua pihak.
“Kita sebenarnya menuntut maksimal kenaikan, tapi kita juga memperhatikan perusahaan. Jika kenaikan 7 persen itu sudah membuat upah sekitar Rp 4,2 juta, itu cukup tinggi. Tahun ini kita kasih kesempatan juga karena tahun lalu hanya naik 6,5 persen. Jadi, meskipun tuntutan kemarin 8,5-10 persen, kita pertimbangkan juga perusahaan agar tidak terlalu memberatkan,” kata Hermawan.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, Ikhsan Tosni, membenarkan hasil rapat dewan pengupahan tersebut. Saat ini, proses pemberkasan sedang berlangsung dan akan diumumkan oleh Walikota Palembang.
“Sekarang masih pemberkasan, dan nanti pak Wali langsung yang umumkan,” ujar Ikhsan.
Rincian Kenaikan UMK Palembang Tahun ke Tahun
Berikut rincian kenaikan UMK Palembang dari tahun ke tahun:
- 2020: Rp3.165.519
- 2021: Rp3.270.930 (naik 3,33 persen)
- 2022: Rp3.289.409 (naik 0,56 % )
- 2023: Rp3.565.409 (naik 8,39 % )
- 2024: Rp3.677.591 (naik 3,14 % )
- 2025: Rp3.916.635 (naik 6,5 % )
- 2026: Rp4.192.837 (naik 7, 05 % )
Rekomendasi UMSK Palembang Tahun 2026
Selain UMK, terdapat rekomendasi untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026 sebagai berikut:
- Industri Pengolahan: Rp 4.318.622
- Pengadaan listrik dan gas: Rp 4.276.694
- Perdagangan besar dan eceran: Reparasi mobil dan sepeda motor: Rp 4.276.694
- Transportasi dan Pergudangan: Rp 4.318.622
- Jasa Keuangan dan asuransi: Rp 4.276.694