Kronologi Pembunuhan Sekeluarga oleh Anak Kandung
Sebuah tragedi mengerikan terjadi di rumah kontrakan di Tanjungpriok, Jakarta Utara, yang mengakibatkan tewasnya tiga anggota keluarga. Pelaku pembunuhan adalah Abdullah Syauqi Jamaludin (22), anak ketiga dari keluarga tersebut. Kejadian ini mengejutkan warga sekitar karena selama ini tidak pernah terdengar adanya keributan dalam keluarga tersebut.
Korban Ditemukan dengan Kondisi Mengerikan
Korban ditemukan dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Mulut korban berbusa dan terdapat ruam merah di beberapa bagian tubuh. Awalnya kasus ini diduga sebagai keracunan, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menyimpulkan bahwa para korban dibunuh secara sengaja.
Pelaku, Abdullah Syauqi, sempat berpura-pura sebagai korban dengan kondisi lemas di depan kamar mandi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa ia adalah pelaku utama dari kejadian tersebut.
Motif dan Cara Pembunuhan
Menurut hasil penyelidikan, Abdullah Syauqi melakukan pembunuhan berencana karena dendam yang telah lama dipendam. Ia merasa diperlakukan secara berbeda oleh anggota keluarga lainnya, terutama ibunya. Selain itu, ia sering dimarahi dan dianggap malas bekerja.
Pembunuhan dilakukan dengan cara menyuapi para korban dengan racun tikus. Berdasarkan kronologi yang diungkapkan, Abdullah Syauqi membeli racun tikus pada 31 Desember 2025 dan dua bungkus kapur barus pada pagi hari. Setelah pulang dari tempat kerja, ia merayakan malam Tahun Baru bersama rekan kerjanya.
Pada 1 Januari 2026, saat semua korban tertidur, Abdullah merebus teh dan menggunakan beberapa lapis masker. Ia kemudian memasukkan kapur barus ke dalam panci hingga ruangan berasap dan menutup pintu rumah. Pada dini hari tanggal 2 Januari 2026, ia memastikan bahwa korban sudah dalam kondisi lemas, lalu menyiapkan minuman teh yang dicampur racun tikus dan menyuapi mereka satu per satu hingga meninggal dunia.
Setelah itu, Abdullah membakar kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri agar seolah-olah ikut menjadi korban. Namun, tak lama kemudian, anak kedua korban, MK (24), menemukan ibu dan dua saudaranya telah meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa.
Hasil Autopsi dan Uji Laboratorium
Dokter Forensik RS Polri, dr Nader Aditya Mardika, menjelaskan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan fisik pada jenazah korban. Namun, saat pemeriksaan lambung, ditemukan aroma menusuk yang sangat menyengat. Selain itu, dinding lambung korban berubah warna menjadi merah muda dengan cairan berwarna kecokelatan di dalamnya.
Hasil uji laboratorium toksikologi mengonfirmasi keberadaan Zinc Phosphate atau racun tikus di dalam tubuh korban. Dokter menyimpulkan bahwa para korban tewas akibat terpapar zat kimia dalam dosis tinggi.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Abdullah Syauqi sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah rasa dendam terhadap keluarganya. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan sering dimarahi oleh ibunya.
Atas perbuatannya, Abdullah dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Respons Warga dan Peringatan untuk Masyarakat
Warga sekitar mengaku terkejut dan tidak menyangka bahwa pelaku adalah orang terdekat dari korban. Lingkungan tempat tinggal korban dikenal tenang dan tidak pernah terdengar ribut-ribut. Tragedi ini membuat warga semakin waspada terhadap konflik rumah tangga yang tidak terlihat dari luar.