Penangkapan 27 WNA Terkait Sindikat Love Scamming di Tangerang
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia berhasil membongkar sindikat love scamming internasional yang beroperasi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan, Banten. Kejahatan siber ini memiliki jaringan besar dan sistematis dengan target utama warga negara luar negeri, khususnya dari Korea Selatan. Pengungkapan kasus ini menarik perhatian karena keterlibatan WNA dalam modus operandi kejahatan tersebut serta penggunaan teknologi canggih dalam menjalankan aksinya.
Operasi Pengawasan Keimigrasian yang Berhasil
Operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 8–16 Januari 2026 berhasil mengungkap jaringan love scamming yang menggunakan modus kejahatan siber. Aktivitas dilakukan secara tertutup di lokasi-lokasi yang jauh dari keramaian dengan penggunaan perangkat komunikasi seperti telepon genggam, komputer, dan laptop.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dan menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kejahatan siber tersebut. Rumah-rumah di kawasan perumahan dipilih sebagai pusat operasi untuk menghindari pengawasan.

Kewenangan Hukum yang Terbatas
Yuldi menjelaskan bahwa hingga saat ini seluruh korban berada di Korea Selatan, sehingga kewenangan hukum Indonesia terbatas dalam proses pidana terkait korban tersebut. Namun, penyelidikan tetap berlanjut untuk kemungkinan adanya korban lain termasuk warga negara Indonesia.
Penangkapan 27 WNA dalam Operasi Pengawasan
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 27 WNA yang diduga menjadi bagian dari sindikat love scamming internasional di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi pengawasan keimigrasian yang digelar dari 8 sampai 16 Januari 2026 untuk menegakkan hukum keimigrasian dan selective policy.
Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming yang dilakukan secara terorganisasi.

Pelanggaran yang Ditemukan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan WNA dari beberapa negara termasuk China dan Vietnam, dengan temuan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal serta indikasi keterlibatan dalam jaringan kejahatan siber yang terstruktur dan terorganisir. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran keimigrasian seperti overstay dan kepemilikan dokumen yang diduga diperoleh tidak sah.
Imigrasi menyita ratusan telepon genggam, laptop, dan perangkat jaringan yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Penggunaan Teknologi AI dalam Kejahatan
Sindikat love scamming yang dibongkar petugas diketahui memanfaatkan teknologi berbasis artificial intelligence (AI), termasuk aplikasi modifikasi seperti HelloGPT, untuk berkomunikasi dan membangun kedekatan dengan calon korban melalui pesan yang otomatis dan menarik.
Para pelaku menghubungi calon korban melalui aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terhubung dengan sistem AI yang dimodifikasi, yaitu aplikasi HelloGPT, yang dapat membantu membalas pesan secara otomatis.

Strategi Pembangunan Hubungan Emosional
Sebelum menghubungi korban, para pelaku terlebih dahulu mengumpulkan data pribadi serta nomor calon korban yang sebagian besar berada di luar negeri, khususnya warga negara Korea Selatan, sebagai target penipuan percintaan daring.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyamar sebagai perempuan muda untuk membangun kedekatan emosional dengan korban sebelum menarik keuntungan finansial melalui skema penipuan tersebut.
Aksi Pemerasan dengan Rekaman Video
Setelah hubungan terjalin, korban kemudian diarahkan untuk melakukan panggilan video bermuatan seksual. Pelaku mengajak korban untuk melakukan panggilan video dengan menunjukkan seluruh bagian tubuhnya atau sering disebut video call sex, dan pelaku merekam panggilan video tersebut.
Rekaman video tersebut menjadi alat utama pemerasan. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan ataupun blackmail dengan tujuan memperoleh sejumlah uang dari korban.