Dalil tentang Kematian
Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum menyimpan kain kafan, penting untuk memahami bahwa kematian adalah suatu hal yang pasti dan tak terhindarkan. Setiap makhluk hidup, termasuk para Nabi dan Rasul, tidak kekal di dunia ini. Sebagaimana disebutkan dalam dalil berikut:
“Kami tidak menjadikan keabadian bagi seorang manusia pun sebelum engkau (Nabi Muhammad). Maka, jika engkau wafat, apakah mereka akan kekal?”
(QS. Al-Anbiya: 34)
Dari ayat ini, kita dapat memahami bahwa setiap orang pasti akan menghadapi ajal, baik itu orang biasa maupun tokoh agama.
Hukum Menyiapkan Kain Kafan

Menyimpan kain kafan di rumah merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam. Hal ini didasarkan pada hadis yang menceritakan bagaimana seorang wanita datang kepada Nabi Muhammad SAW dengan membawa selembar kain. Ia berkata bahwa kain tersebut dibuatnya sendiri dan ingin agar Nabi SAW memakainya. Nabi SAW menerimanya karena membutuhkan.
Setelah itu, seorang sahabat meminta kain tersebut untuk dipakai. Nabi SAW memberikannya dan menyarankan agar kain itu digunakan sebagai pakaian terbaik. Namun, sahabat tersebut menjawab bahwa ia memintanya hanya untuk menjadi kafannya kelak saat ia meninggal. Dari peristiwa ini, diketahui bahwa kain kafan boleh disimpan sebagai persiapan diri untuk menghadapi kematian.
Menjadi Pengingat Kematian yang Bisa Datang Kapan Saja

Menyimpan kain kafan di rumah bukanlah kebiasaan umum, namun bagi sebagian orang, tindakan ini dilakukan sebagai pengingat akan kematian. Dengan memiliki kain kafan, seseorang akan selalu ingat bahwa kehidupan di dunia ini bersifat sementara. Hal ini bisa memotivasi seseorang untuk memperbanyak amal saleh dan menjauhi dosa.
Selain itu, kain kafan juga bisa menjadi simbol kesadaran akan akhir dari kehidupan. Dengan melihat atau merasa dekat dengan kain kafan, seseorang bisa lebih siap secara spiritual dan mental menghadapi kematian.
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Menyimpan Kain Kafan

Jika seseorang memutuskan untuk menyimpan kain kafan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, warna kain kafan sebaiknya putih. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
“Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayat dengan kain putih pula”
(HR. Abu Daud no. 4061, Ibnu Majah no. 3566 dan An Nasai no. 5325. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Selain itu, pemilihan bahan kain kafan tidak perlu terlalu mewah atau mahal. Bahan katun cukup cocok digunakan. Untuk laki-laki, hindari menggunakan bahan sutra karena terdapat larangan dalam Islam. Seperti yang disebutkan dalam hadis berikut:
“Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.”
(HR. Tirmidzi no. 1720)
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, seseorang bisa menyimpan kain kafan dengan benar dan sesuai ajaran Islam. Jangan lupa bahwa tujuan utamanya adalah sebagai persiapan diri dan pengingat akan kematian, bukan untuk tujuan lain yang bertentangan dengan ajaran agama.