Harta Kekayaan Sarifah Suraidah, Istri Gubernur Kaltim yang Glamor dan Miliaran Rupiah

Hartono Hamid
4 Min Read

Profil dan Gaya Hidup Sarifah Suraidah, Istri Gubernur Kaltim

Sarifah Suraidah Abidien Harum, istri dari Gubernur Kalimantan Timur Rudy Masud, kini menjadi sorotan publik. Selain karena statusnya sebagai istri seorang pejabat negara, gaya hidup dan penampilannya yang glamor juga sering menjadi bahan perbincangan. Dikenal sebagai sosok yang berpengaruh di kalangan politik nasional, ia tidak hanya menjadi pendamping gubernur tetapi juga memiliki peran penting dalam berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Sebelum terjun ke dunia politik, Sarifah dikenal sebagai pengusaha sukses. Ia pernah menjabat sebagai pemimpin di PT Barokah Agro Perkasa selama hampir satu dekade (2014–2023). Karier politiknya memuncak ketika ia resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar. Ia maju dari Dapil Kalimantan Timur untuk menggantikan posisi suaminya yang memilih berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur.

Selain itu, Sarifah juga memegang posisi strategis di internal partai sebagai Ketua Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) Kaltim. Aktivitasnya di parlemen tidak hanya terbatas pada tugas legislatif, tetapi juga melibatkannya dalam berbagai kegiatan kemanusiaan.

Kehidupan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Sarifah dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Ia mendirikan Bestie Sarifah Suraidah (BSS), sebuah komunitas sosial, serta menginisiasi Harum Center Foundation. Lembaga ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat, edukasi, dan misi sosial bagi warga di wilayah Kalimantan Timur.

Rincian Harta Kekayaan

Sebagai pejabat negara, Sarifah Suraidah tercatat melaporkan kekayaannya dalam LHKPN. Berdasarkan data per 22 Maret 2025 untuk periode 2024, total kekayaan bersihnya mencapai Rp 166.519.280.429. Berikut rinciannya:

  1. Tanah dan Bangunan – Rp 26,5 miliar

    Terdiri dari lima aset properti yang tersebar di Jakarta Selatan, Samarinda, dan Penajam Paser Utara. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 15 miliar.

  2. Alat Transportasi – Rp 250 juta

    Tercatat memiliki tiga unit mobil, yakni Suzuki X-Over (2007), Honda Freed (2008), dan Honda CRV (2010).

  3. Kas dan Setara Kas – Rp 28 miliar

  4. Harta Lainnya – Rp 224 miliar

Di sisi lain, Sarifah juga melaporkan kewajiban berupa utang sebesar Rp 112,6 miliar. Total kekayaan bersih setelah dikurangi utang tersebut mencapai Rp 166,5 miliar lebih.

Gaya Busana dan Pengaruh Publik

Di media sosial, aktivitas dan penampilan Sarifah kerap menjadi bahan perbincangan. Lewat akun Instagram pribadinya, ia sering membagikan foto mengenakan dress panjang bermotif bunga, lengkap dengan perhiasan mencolok dan topi lebar. Gaya busana glamor dan klasik ini membuat warganet membandingkannya dengan bangsawan Belanda atau perempuan Eropa era dulu.

Meski mendapat sorotan, Sarifah tetap konsisten memamerkan gaya hidup mewah yang mencerminkan status dan pengaruhnya. Keberadaannya di berbagai acara resmi maupun sosial semakin menegaskan posisinya sebagai figur publik yang diperhitungkan.

Polemik Mobil Dinas Gubernur Kaltim

Suami Sarifah, Gubernur Kaltim Rudy Masud, juga turut menjadi sorotan setelah pernyataannya tentang pengadaan mobil dinas baru. Anggaran fantastis senilai Rp 8,5 miliar dialokasikan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk kendaraan dinas operasional sang gubernur di Jakarta.

Rudy Masud secara terbuka menyatakan keberatannya jika harus menggunakan kendaraan kelas menengah seperti Kijang karena dianggap tidak merepresentasikan kekuatan ekonomi daerahnya. “Jangan saya disuruh pakai Kijang. Jangan direndahkan masyarakat Kaltim ini seolah-olah miskin banget gitu loh,” tegas Rudy saat menanggapi kritik terkait pengadaan tersebut.

Pengadaan ini memicu gelombang protes dari ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Aliansi GERAM). Meski begitu, Rudy Masud meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak berpikiran negatif. Ia berargumen bahwa pemilihan spesifikasi mobil tersebut masih berada dalam koridor hukum, khususnya merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur standar kendaraan dinas pejabat daerah.

Share This Article
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *